foto: Ilustrasi/Antara
foto: Ilustrasi/Antara

Penerbangan Low Cost Carrier Tak Berarti Low Safety

Al Abrar • 07 Januari 2015 20:10
medcom.id, Jakarta: Banyak yang menyanyangkan rencana pemerintah mengatur ulang maskapai penyedia low cost carrier menjadi kontroversi. Meski mengenakan tarif penerbangan yang relatif murah, diyakini maskapai tidak mengabaikan unsur keselamatan penerbangan.
 
"Low cost kan bukan berarti low safety," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana  kepada Metrotvnews.com, Rabu (7/1/2015).
 
Dia yakin saat ini tarif murah yang diberlakukan oleh maskapai tidak ada hubungannya dengan aspek keselamatan penumpang dan perawatan pesawat. Peraturan terbaru tentang keselamatan penerbangan yang berlaku beberapa tahun terakhir, menurutnya sudah sangat ketat dan pengawasannya pun tidak sembarangan. 

Meski tarif tiket pesawat merupakan kewenangan kemenhub, namun Yudi menghimbau agar pemerintah dapat terlebih berkomunikasi dengan asosiasi maskapai terkait kebijakan tarif murah penerbangan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Tidak dapat dipungkiri keberadaan maskapai LCC mendapat sambutan sangat baik dari masyarakat dan berdampak positif bagi roda perekonomian daerah.
 
"Pemerintah tidak boleh menutup kreasi promosi maskapai karena itu suatu yang wajar. Jadi jangan satu pihak, Kemenhub jangan sampai merugikan masyarakat dan maskapai," wanti politikus Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
 
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan tarif murah penerbangan batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Hal tersebut Diungkapkan Kapuskom Kemenhub Julius Adravida Barata, kata dia ketetapan tersebut dengan dalih aspek keselamatan penerbangan.
 
"Intinya didalam memberikan batas bawah supaya kita punya jaminan maintenence terakomodasi dengan baik," ujar Barata di Kemenhub, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
 
Sementara untuk penarapannya, Barata mengungkapkan, peraturan tersebut ditandatangani oleh kementerian Hukum dan Ham untuk dijadikan undang-undang. "Sekarang sudah ditandatangani menteri tapi harus diundangkan di Menkum HAM," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan