medcom.id, Jambi : Calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tentang kewajiban pencantuman gambar peringatan bahaya merokok pada setiap kemasan rokok.
"Saya mendukung pemberlakuan peraturan itu," ucap Jokowi saat berada bandar Udara Sultan Thaha, Jambi, Selasa (24/6/2014).
Jokowi tetap optimis peraturan itu dapat mengurangi jumlah perokok, meski Indonesia dinilai terlambat melaksanakannya.
"Terlambat ya tidak apa-apa asal jangan terlambat jauh saja," katanya.
Jokowi pun bercerita bila dirinya tidak pernah merokok sejak kecil. Selama ini, Jokowi hanya minum air putih dan minum jamu racikan istrinya, Iriana.
"saya engga pernah nyoba, sebatang aja engga pernah. saya engga ngerokok dari kecil. Saya juga engga ngopi. Paking ngejam (alias minum jamu) heheh temulawak buatan istri," tuturnya.
Untuk diketahui, Rokok yang tidak mencantumkan gambar menyeramkan pada bungkus rokok akan ditarik dari peredaran. Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu sebesar 40 persen dari bungkus rokok.
medcom.id, Jambi : Calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tentang kewajiban pencantuman gambar peringatan bahaya merokok pada setiap kemasan rokok.
"Saya mendukung pemberlakuan peraturan itu," ucap Jokowi saat berada bandar Udara Sultan Thaha, Jambi, Selasa (24/6/2014).
Jokowi tetap optimis peraturan itu dapat mengurangi jumlah perokok, meski Indonesia dinilai terlambat melaksanakannya.
"Terlambat ya tidak apa-apa asal jangan terlambat jauh saja," katanya.
Jokowi pun bercerita bila dirinya tidak pernah merokok sejak kecil. Selama ini, Jokowi hanya minum air putih dan minum jamu racikan istrinya, Iriana.
"saya engga pernah nyoba, sebatang aja engga pernah. saya engga ngerokok dari kecil. Saya juga engga ngopi. Paking ngejam (alias minum jamu) heheh temulawak buatan istri," tuturnya.
Untuk diketahui, Rokok yang tidak mencantumkan gambar menyeramkan pada bungkus rokok akan ditarik dari peredaran. Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu sebesar 40 persen dari bungkus rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)