medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat perkara Perselisihan Hasil Pemillihan Umum (PHPU) 2014. Agenda sidang kali ini adalah pengucapan putusan sela.
Majelis hakim pun menetapkan setidaknya 196 permohonan perkara PHPU untuk tidak diteruskan pemeriksaannya . Ini terdiri dari empat permohonan yang diajukan perorangan dari calon legislatif Dewan Perwakila Daerah (DPD). Lalu, sebanyak 192 berasal dari partai politik, baik pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Menetapkan permohonan yang ditarik dan tidak memenuhi syarat untuk tidak lanjutkan pemeriksaannya oleh majelis," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014).
Awalnya, ada sekitar 902 permohonan perkara PHPU yang masuk ke MK. Namun kemudian, Partai Amanat Nasional menarik 10 permohonan. Sementara Partai Bulan Bintang menarik satu perkara.
Alhasil, tersisa 891 permohonan PHPU di MK. Angka ini pun kembali berkurang pasca keluarnya putusan sela tadi malam. Akibatnya, hanya ada 695 permohonan yang akan tetap maju di persidangan PHPU.
Sebelumnya, pada persidangan perdana Jumat (23/5/2014) lalu terungkap banyak gugatan pemohon yang masih bermasalah, tidak jelas, maupun tidak lengkap. Menyikapi hal ini, Hamdan menyatakan MK akan mengucapkan putusan sela terhadap PHPU 2014 yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Hal ini agar pemohon tidak perlu membawa saksi dan bukti-bukti untuk perkara yang tidak memenuhi syarat itu. Hamdan mengatakan putusan sela hanya akan diucapkan secara lisan dan dikeluarkan secara tertulis bersamaan dengan putusan akhir.
Persidangan pun akan dilanjutkan pada Jumat (30/5/2014) yang terdiri dari tiga panel sidang. "Sidang Jumat ada tiga sesi, pertama dari pukul 08 sampai 11, lalu pukul 14 sampai 17, dan pukul 20 sampai 22," tutupnya.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat perkara Perselisihan Hasil Pemillihan Umum (PHPU) 2014. Agenda sidang kali ini adalah pengucapan putusan sela.
Majelis hakim pun menetapkan setidaknya 196 permohonan perkara PHPU untuk tidak diteruskan pemeriksaannya . Ini terdiri dari empat permohonan yang diajukan perorangan dari calon legislatif Dewan Perwakila Daerah (DPD). Lalu, sebanyak 192 berasal dari partai politik, baik pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Menetapkan permohonan yang ditarik dan tidak memenuhi syarat untuk tidak lanjutkan pemeriksaannya oleh majelis," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014).
Awalnya, ada sekitar 902 permohonan perkara PHPU yang masuk ke MK. Namun kemudian, Partai Amanat Nasional menarik 10 permohonan. Sementara Partai Bulan Bintang menarik satu perkara.
Alhasil, tersisa 891 permohonan PHPU di MK. Angka ini pun kembali berkurang pasca keluarnya putusan sela tadi malam. Akibatnya, hanya ada 695 permohonan yang akan tetap maju di persidangan PHPU.
Sebelumnya, pada persidangan perdana Jumat (23/5/2014) lalu terungkap banyak gugatan pemohon yang masih bermasalah, tidak jelas, maupun tidak lengkap. Menyikapi hal ini, Hamdan menyatakan MK akan mengucapkan putusan sela terhadap PHPU 2014 yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Hal ini agar pemohon tidak perlu membawa saksi dan bukti-bukti untuk perkara yang tidak memenuhi syarat itu. Hamdan mengatakan putusan sela hanya akan diucapkan secara lisan dan dikeluarkan secara tertulis bersamaan dengan putusan akhir.
Persidangan pun akan dilanjutkan pada Jumat (30/5/2014) yang terdiri dari tiga panel sidang. "Sidang Jumat ada tiga sesi, pertama dari pukul 08 sampai 11, lalu pukul 14 sampai 17, dan pukul 20 sampai 22," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIT)