medcom.id, Jakarta: Polisi kini tengah menyelesaikan pemberkasan tersangka insiden lift jatuh pada 10 Desember di gedung perkantoran Arkadia, Jakarta Selatan. Polisi hanya menetapkan tiga orang operator lift sebagai tersangka.
"Berkasnya baru berjalan. Tidak ada penambahan tersangka, hanya tiga orang saja," tutur Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan AKP Purwanto saat ditemui Metrotvnews.com di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015)
Menurut Purwanto, ketiga tersangka berinisial SM, SF, dan HR bekerja di PT Eltek Indonutama, perusahaan operator lift di gedung Arkadia. Ia menjelaskan, SM yang berposisi sebagai direktur utama lalai lantaran menandatangani surat tugas untuk SF dan HR pada 3 Desember.
Kemudian, lanjut Purwanto, SF dan HR tidak memiliki izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Permenakertrans RI Nomor: PER.03/MEN/1999 tentang syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkut orang dan barang.
"PT Eltek Indonutama juga tidak memperpanjang surat keputusan penunjukan perusahaan jasa teknis instalasi lift yang dikeluarkan Dirjen P2K3 dan sudah berakhir pada 18 Februari 2010," jelasnya.
Insiden ini menewaskan dua karyawan PT Nestle Indonesia dan melukai seorang petugas kebersihan. Kepolisian mengamankan alat bukti berupa sling governoor roop, sling main roop, dan klem yang patah.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang atau luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
medcom.id, Jakarta: Polisi kini tengah menyelesaikan pemberkasan tersangka insiden lift jatuh pada 10 Desember di gedung perkantoran Arkadia, Jakarta Selatan. Polisi hanya menetapkan tiga orang operator lift sebagai tersangka.
"Berkasnya baru berjalan. Tidak ada penambahan tersangka, hanya tiga orang saja," tutur Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan AKP Purwanto saat ditemui
Metrotvnews.com di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015)
Menurut Purwanto, ketiga tersangka berinisial SM, SF, dan HR bekerja di PT Eltek Indonutama, perusahaan operator lift di gedung Arkadia. Ia menjelaskan, SM yang berposisi sebagai direktur utama lalai lantaran menandatangani surat tugas untuk SF dan HR pada 3 Desember.
Kemudian, lanjut Purwanto, SF dan HR tidak memiliki izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Permenakertrans RI Nomor: PER.03/MEN/1999 tentang syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkut orang dan barang.
"PT Eltek Indonutama juga tidak memperpanjang surat keputusan penunjukan perusahaan jasa teknis instalasi lift yang dikeluarkan Dirjen P2K3 dan sudah berakhir pada 18 Februari 2010," jelasnya.
Insiden ini menewaskan dua karyawan PT Nestle Indonesia dan melukai seorang petugas kebersihan. Kepolisian mengamankan alat bukti berupa
sling governoor roop,
sling main roop, dan klem yang patah.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang atau luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)