ilustrasi bendera Merah Putih Medcom.id
ilustrasi bendera Merah Putih Medcom.id

Ini Ketentuan Ukuran dan Pengibaran Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-79 RI

Muhammad Syahrul Ramadhan • 27 Juli 2024 14:50
Jakarta: Memasuki bulan Agustus masyarakat mulai bersiap untuk menyemarakkan HUT kemerdekaan RI. Salah satunya dengan menyiapkan bendera Merah Putih untuk dikibarkan di rumah, kantor hingga sekolah. 
 
Nah, bagi Sobat Medcom yang akan mengibarkan bendera pada bulan Agustus nanti penting untuk mengetahui ukuran dan ketentuan pengibaran bendera Merah Putih. Yuk, simak ukuran dan aturan pengibarannya.
 
Pemasangan Bendera Merah Putih ini memang tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.

Ukuran Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun untuk ukuran bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan bendera berukuran 200 cm x 300 cm.

Sedangkan penggunaan di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm. Berikut ini ukuran lengkap Bendera Merah Putih:
  1. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
  2. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
  3. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
  4. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
  5. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
  6. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
  7. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
  8. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
 
Baca juga: Simak, Ini Panjang Ideal Tiang Bendera di Dalam dan Luar Ruangan
 

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih


Berikut pemasangan bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009: 
  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan