medcom.id, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjamin bahwa seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) berhak menggunakan alat komunikasi selama terikat kontrak dengan pemberi kerja baik di luar maupun dalam negeri.
Namun, Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant Care Siti Badriyah menyebut, masih banyak TKI di luar negeri yang dilarang menggunakan alat komunikasi oleh majikan dengan berbagai alasan.
"Majikan takut pekerja ini pergi, lari, takut membicarakan kejelekan majikan, dan katanya nanti pekerjaannya enggak selesai karena asik ngobrol," kata Siti Badriyah, dalam Newsline, 8 Maret 2017.
Padahal menurut Siti, komunikasi merupakan unsur penting untuk mengurangi tingkat stres dan beban pekerjaan para TKI. Faktanya, majikan hingga agency kerap melarang TKI di luar negeri menggunakan alat komunikasi untuk berhubungan dengan dunia luar.
Salah satu kasus yang terjadi adalah penyekapan Sri Rahayu dan Nunung Nurbaiti yang dipekerjakan secara paksa di pabrik tahu oleh majikan dan agency. Rahayu dan Nunung kesulitan meminta bantuan lantaran dilarang berhubungan dengan siapapun oleh majikan, bahkan hingga 14 tahun lamanya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono menyebut, menggunakan alat komunikasi adalah hak setiap tenaga kerja Indonesia di manapun. Bahkan aturan itu sudah termuat dalam kontrak kerja antara majikan dan TKI.
"Dalam kontrak kerja selalu kita cantumkan akses untuk komunikasi adalah salah satu hak pekerja. Memang ada beberapa kasus majikan melarang pekerja berkomunikasi. Kalau dilaporkan ke KBRI atau call center bisa disanksi majikannya," katanya.
medcom.id, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjamin bahwa seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) berhak menggunakan alat komunikasi selama terikat kontrak dengan pemberi kerja baik di luar maupun dalam negeri.
Namun, Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant Care Siti Badriyah menyebut, masih banyak TKI di luar negeri yang dilarang menggunakan alat komunikasi oleh majikan dengan berbagai alasan.
"Majikan takut pekerja ini pergi, lari, takut membicarakan kejelekan majikan, dan katanya nanti pekerjaannya enggak selesai karena asik ngobrol," kata Siti Badriyah, dalam
Newsline, 8 Maret 2017.
Padahal menurut Siti, komunikasi merupakan unsur penting untuk mengurangi tingkat stres dan beban pekerjaan para TKI. Faktanya, majikan hingga agency kerap melarang TKI di luar negeri menggunakan alat komunikasi untuk berhubungan dengan dunia luar.
Salah satu kasus yang terjadi adalah penyekapan Sri Rahayu dan Nunung Nurbaiti yang dipekerjakan secara paksa di pabrik tahu oleh majikan dan agency. Rahayu dan Nunung kesulitan meminta bantuan lantaran dilarang berhubungan dengan siapapun oleh majikan, bahkan hingga 14 tahun lamanya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono menyebut, menggunakan alat komunikasi adalah hak setiap tenaga kerja Indonesia di manapun. Bahkan aturan itu sudah termuat dalam kontrak kerja antara majikan dan TKI.
"Dalam kontrak kerja selalu kita cantumkan akses untuk komunikasi adalah salah satu hak pekerja. Memang ada beberapa kasus majikan melarang pekerja berkomunikasi. Kalau dilaporkan ke KBRI atau call center bisa disanksi majikannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)