medcom.id, Jakarta: Puluhan ahli yang tergabung dalam "Gerakan Antropolog untuk Indonesia yang Bhineka dan Inklusif" berencana mengajukan uji materi terhadap Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Mereka menilai, pasal ini rentan disalahgunakan.
"Pasal penistaa agama adalah pasal-pasal yang sangat liar dan bisa digunakan oleh siapa saja dalam konteks agama," kata Yando Zakaria, salah seroang antropolog, usai bertemu dengen Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Menurut dia, tiap agama pastinya menganggap agama lain bertentangan dengan kepercayaannya. Hal ini, kata dia, menyangkut masalah keimanan masing-masing individu yang rentan bila disusupi politik.
"Kalau anda agama A, pastilah agama B itu tidak benar. Tapi kalau saya katakan Anda agama B kafir, repot. Artinya semua masyarakat Indonesia itu melakukan penistaan agama sebenarnya," jelas dia.
Para antropolog pun berencana memberikan pengertian soal perspektif kehidupan sosial, dan antropologi dalam uji materi kelak. Dia menilai, saat ini pengertian penistaan agama masih cenderung multitafsir.
"Jadi yang harus dilihat, penistaan itu multitafsir. Tapi, kalau sudah melakukan unsur kriminal, misalnya perusakan, itu bukan penistaan agama, itu kriminal. Jadi jangan melabeli itu dengan kalimat yang mudah ditafsirkan," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Puluhan ahli yang tergabung dalam "Gerakan Antropolog untuk Indonesia yang Bhineka dan Inklusif" berencana mengajukan uji materi terhadap Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Mereka menilai, pasal ini rentan disalahgunakan.
"Pasal penistaa agama adalah pasal-pasal yang sangat liar dan bisa digunakan oleh siapa saja dalam konteks agama," kata Yando Zakaria, salah seroang antropolog, usai bertemu dengen Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Menurut dia, tiap agama pastinya menganggap agama lain bertentangan dengan kepercayaannya. Hal ini, kata dia, menyangkut masalah keimanan masing-masing individu yang rentan bila disusupi politik.
"Kalau anda agama A, pastilah agama B itu tidak benar. Tapi kalau saya katakan Anda agama B kafir, repot. Artinya semua masyarakat Indonesia itu melakukan penistaan agama sebenarnya," jelas dia.
Para antropolog pun berencana memberikan pengertian soal perspektif kehidupan sosial, dan antropologi dalam uji materi kelak. Dia menilai, saat ini pengertian penistaan agama masih cenderung multitafsir.
"Jadi yang harus dilihat, penistaan itu multitafsir. Tapi, kalau sudah melakukan unsur kriminal, misalnya perusakan, itu bukan penistaan agama, itu kriminal. Jadi jangan melabeli itu dengan kalimat yang mudah ditafsirkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)