Jakarta: Publik belakangan ini digegerkan dengan adanya produk Red Wine yang diklaim bersertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Produk red wine atau anggur merah yang ramai diperbincangkan bermerk Nabidz. Produk ini diperjualbelikan secara online.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” tegas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 27 Juli 2023.
Aqil menjelaskan, produk Nabidz memang telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui sistem self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Pengajuan tersebut juga sudah diverifikasi dan divalidasi di tanggal yang sama.
Namun, pihak pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal sebagai produk berupa minuman jus atau sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi produk ini juga sederhana tanpa melibatkan proses fermentasi. Sementara itu, foto produk yang diunggah pada Sihalal merupakan kemasan botol plastik, bukan seperti yang dijual secara online. Maka pada 12 Juni 2023, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk.
“Berdasarkan hasil verval pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” ujar Aqil.
Ternyata, Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain. Aqil mengatakan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. BPJPH juga sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mengecek fakta lapangan.
Anggur merah merk Nabidz. Foto: Instagram
Saat ini, BPJPH diketahui telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz sampai proses investigasi tim pengawasan selesai.
“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” kata dia.
Jakarta: Publik belakangan ini digegerkan dengan adanya produk
Red Wine yang diklaim bersertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (
Kemenag) secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan
sertifikat halal untuk
wine.
Produk
red wine atau anggur merah yang ramai diperbincangkan bermerk Nabidz. Produk ini diperjualbelikan secara
online.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” tegas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 27 Juli 2023.
Aqil menjelaskan, produk Nabidz memang telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui sistem self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Pengajuan tersebut juga sudah diverifikasi dan divalidasi di tanggal yang sama.
Namun, pihak pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal sebagai produk berupa minuman jus atau sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi produk ini juga sederhana tanpa melibatkan proses fermentasi. Sementara itu, foto produk yang diunggah pada Sihalal merupakan kemasan botol plastik, bukan seperti yang dijual secara
online. Maka pada 12 Juni 2023, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk.
“Berdasarkan hasil verval pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” ujar Aqil.
Ternyata, Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain. Aqil mengatakan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. BPJPH juga sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mengecek fakta lapangan.
Anggur merah merk Nabidz. Foto: Instagram
Saat ini, BPJPH diketahui telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz sampai proses investigasi tim pengawasan selesai.
“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)