Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik 9 Penjabat (Pj) Gubernur. Para Pj Gubernur tersebut adalah pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023.
Pelantikan ini dilaksanakan pagi ini, 5 September pukul 08.00 WIB di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat. Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menpan-RP Abdullah Azwar Anas.
Pelantikan pj gubernur tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023. Kemudian Perpres 74/P Tahun 2023 tentang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diikuti dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sembilan Pj Gubernur kemudian maju ke depan. Dengan dibimbing Tito, sembilan penjabat gubernur itu mengucapkan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa," ujar sembilan penjabat gubernur.
Adapun 9 nama Pj Gubernur itu adalah sebagai berikut:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Pemilihan sembilan nama Pj Gubernur tersebut didapat melalui sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yang digelar di Istana Kepresidenan, pada pukul 15.00 WIB, Kamis, 31 Agustus 2023. Sidang ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jakarta: Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian resmi melantik 9
Penjabat (Pj) Gubernur. Para Pj Gubernur tersebut adalah pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023.
Pelantikan ini dilaksanakan pagi ini, 5 September pukul 08.00 WIB di kantor Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri), Jakarta Pusat. Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (
Menkumham) Yasonna Laoly dan Menpan-RP Abdullah Azwar Anas.
Pelantikan pj gubernur tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023. Kemudian Perpres 74/P Tahun 2023 tentang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diikuti dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sembilan Pj Gubernur kemudian maju ke depan. Dengan dibimbing Tito, sembilan penjabat gubernur itu mengucapkan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa," ujar sembilan penjabat gubernur.
Adapun 9 nama Pj Gubernur itu adalah sebagai berikut:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Pemilihan sembilan nama Pj Gubernur tersebut didapat melalui sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yang digelar di Istana Kepresidenan, pada pukul 15.00 WIB, Kamis, 31 Agustus 2023. Sidang ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)