Jakarta: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan media berhak mengkritik pemerintah asalkan sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku. Sebab, media merupakan partner dan kontrol terhadap pemerintah serta kebijakan-kebijakannya.
“Jadi, media ini harus dipandang sebagai partner dan mitra kritis yang kawal kebijakan pemerintah,” tegas Yadi kepada Media Indonesia, Selasa, 23 Mei 2023.
Kemudian, dalam melakukan tugasnya, media harus sesuai dengan aturan yang ada, yakni mengikuti kode etik jurnalistik. Yadi menjelaskan ketika dalam membuat berita, para insan pers harus memperhatikan poin-poin penting untuk menciptakan nilai dalam berita.
“Setiap angle beritanya itu impactnya harus positif bagi publik, dalam artian bukan berita positif pemerintah tetapi memberi dampak positif ke publik,” tutur dia.
Dewan Pers, kata Yadi, senantiasa memberikan perlindungan terhadap media mainstream di tengah tugas mereka mengawal sekaligus menyampaikan kritikan kepada pemerintah.
Dengan syarat harus media mainstream yang profesional. Pers yang tidak profesional, tak dianggap oleh Dewan Pers sebagai media mainstream.
“Karena pers harus profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kalau tidak profesional, Dewan Pers tak ada kewajiban untuk beri perlindungan,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika
Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan
media berhak mengkritik pemerintah asalkan sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku. Sebab, media merupakan partner dan kontrol terhadap pemerintah serta kebijakan-kebijakannya.
“Jadi, media ini harus dipandang sebagai partner dan mitra kritis yang kawal kebijakan pemerintah,” tegas Yadi kepada
Media Indonesia, Selasa, 23 Mei 2023.
Kemudian, dalam melakukan tugasnya, media harus sesuai dengan aturan yang ada, yakni mengikuti kode etik jurnalistik. Yadi menjelaskan ketika dalam membuat berita, para insan pers harus memperhatikan poin-poin penting untuk menciptakan nilai dalam berita.
“Setiap angle beritanya itu impactnya harus positif bagi publik, dalam artian bukan berita positif pemerintah tetapi memberi dampak positif ke publik,” tutur dia.
Dewan Pers, kata Yadi, senantiasa memberikan perlindungan terhadap media
mainstream di tengah tugas mereka mengawal sekaligus menyampaikan kritikan kepada pemerintah.
Dengan syarat harus media
mainstream yang profesional. Pers yang tidak profesional, tak dianggap oleh
Dewan Pers sebagai media mainstream.
“Karena pers harus profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kalau tidak profesional, Dewan Pers tak ada kewajiban untuk beri perlindungan,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)