Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana. Foto: Metrotvnews.com/Husen
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana. Foto: Metrotvnews.com/Husen

Perdana, Perusahaan Bus Dipidanakan

Husen Miftahudin • 03 Mei 2017 17:14
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memidanakan perusahaan bus Kitrans ke Polda Jawa Barat. Selain merenggut belasan nyawa, Kitrans juga tak mengantongi izin operasi.
 
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengakui pelaporan pidana ini merupakan kali pertama.
 
"Pelaporan ini sebagai tindak tegas pemerintah terhadap perusahaan bus yang membandel," ujar Cucu ditemui di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2017.

Ditjen Perhubungan Darat yang berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KSLN) Sekretariat Jenderal Kemenhub berencana mengadukan Kitrans ke Polda Jabar hari ini.
 
Laporan berdasarkan dugaan dokumen kartu pengawasan yang palsu dan perusahaan yang tak terdaftar di database operasional perusahaan bus Ditjen Perhubungan Darat.
 
"Makanya kita segera menyampaikan ke kepolisian. Kemarin konsepnya sudah selesai. Nanti yang menindak polisi karena itu kan tidak terdaftar. Kita enggak memberikan izin," kata dia.
 
Menurutnya, perusahaan bus berizin dan memicu kecelakaan saja dikenakan sanksi administratif. Apalagi perusahaan bus yang tak mengantongi izin. "Kita melaporkan karena ada indikasi awal dan dugaan-dugaan pidana. Juga sebagai efek jera," kata Cucu.
 
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menyebut ancamannya terhadap perusahaan bus Kitrans merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Dikenakan pidana karena tidak ada izin dan itunya (dokumen kartu pengawasan) palsu," ujar Pudji.
 
Pada 30 April kecelakaan terjadi di Desa Ciloto, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kecelakaan dipicu bus Kitrans yang mengalami rem blong. Kecelakaan menyebabkan 12 orang tewas.
 
Sepekan sebelumnya, kecelakaan maut juga terjadi di kawasan puncak, Jawa Barat. Kecelakaan melibatkan 13 kendaraan di turunan Selarong, Gadog. Peristiwa ini menyebabkan empat korban tewas, tiga korban luka berat, dan tiga luka berat.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan