medcom.id, Jakarta: Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Andreano Erwin mengimbau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen kerja untuk segera kembali ke Indonesia sesuai perintah dan kebijakan pemerintah Malaysia.
Hal ini menyusul masih banyaknya pekerja asing tak berizin usai berakhirnya program re-hiring yakni mempekerjakan kembali TKI ilegal dengan memberikan enforcement card (e-kad) yang diselenggarakan pemerintah Malaysia 15 Februari hingga 30 Juni 2017. E-kad merupakan kartu sementara bagi pekerja asing tidak berizin di Malaysia.
“Ini yang kita imbau kepada TKI di disini agar mengikuti program resmi pemerintah Malaysia dan dari segi biaya pun tidak sebesar jika mereka mengikuti program re-hiring tersebut,” ujar Andre dalam Prime Time News Metro TV, Selasa 4 Juli 2017.
Andre menambahkan, pemerintah Malaysia sudah mengirimkan surat ke kedutaan yang warganya menjadi tenaga kerja ilegal di sana, termasuk Indonesia. Inti surat tersebut agar pihak kedubes turut memastikan tidak ada lagi warga negaranya yang bekerja tanpa dokumen di Malaysia.
“Pulang sukarela merupakan kebijakan pemerintah Malaysia yang diperpanjang sampai 31 Desember 2017 untuk mengakomodir TKA pulang ke negaranya,” jelas Andre.
Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dengan mengimbau TKI yang tertahan tanpa dokumen kerja di Malaysia segera kembali ke Indonesia. Wahyu khawatir pemerintah dan aparat Malaysia akan menindak tegas TKI yang tidak patuh.
“Jadi kita menghargai kebijakan yang di sana tapi kita juga mengharapkan adanya upaya dari para TKI untuk pulang sukarela,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan pendekatan diplomatik dan secepatnya bertemu dengan TKI di Malaysia. Sementara bagi TKI yang sudah kembali ke Indonesia, Wahyu mengingatkan jika ingin kembali ke luar negeri harus mengikuti prosedur resmi.
Imbauan TKA ilegal di Malaysia kembali ke negaranya tidak hanya berlaku bagi warga Indonesia, tetapi 15 negara yang mengikuti program e-kad, yakni Bangladesh, Filipina, India, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan dan Vietnam.
medcom.id, Jakarta: Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Andreano Erwin mengimbau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen kerja untuk segera kembali ke Indonesia sesuai perintah dan kebijakan pemerintah Malaysia.
Hal ini menyusul masih banyaknya pekerja asing tak berizin usai berakhirnya program re-hiring yakni mempekerjakan kembali TKI ilegal dengan memberikan enforcement card (e-kad) yang diselenggarakan pemerintah Malaysia 15 Februari hingga 30 Juni 2017. E-kad merupakan kartu sementara bagi pekerja asing tidak berizin di Malaysia.
“Ini yang kita imbau kepada TKI di disini agar mengikuti program resmi pemerintah Malaysia dan dari segi biaya pun tidak sebesar jika mereka mengikuti program re-hiring tersebut,” ujar Andre dalam Prime Time News Metro TV, Selasa 4 Juli 2017.
Andre menambahkan, pemerintah Malaysia sudah mengirimkan surat ke kedutaan yang warganya menjadi tenaga kerja ilegal di sana, termasuk Indonesia. Inti surat tersebut agar pihak kedubes turut memastikan tidak ada lagi warga negaranya yang bekerja tanpa dokumen di Malaysia.
“Pulang sukarela merupakan kebijakan pemerintah Malaysia yang diperpanjang sampai 31 Desember 2017 untuk mengakomodir TKA pulang ke negaranya,” jelas Andre.
Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dengan mengimbau TKI yang tertahan tanpa dokumen kerja di Malaysia segera kembali ke Indonesia. Wahyu khawatir pemerintah dan aparat Malaysia akan menindak tegas TKI yang tidak patuh.
“Jadi kita menghargai kebijakan yang di sana tapi kita juga mengharapkan adanya upaya dari para TKI untuk pulang sukarela,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan pendekatan diplomatik dan secepatnya bertemu dengan TKI di Malaysia. Sementara bagi TKI yang sudah kembali ke Indonesia, Wahyu mengingatkan jika ingin kembali ke luar negeri harus mengikuti prosedur resmi.
Imbauan TKA ilegal di Malaysia kembali ke negaranya tidak hanya berlaku bagi warga Indonesia, tetapi 15 negara yang mengikuti program e-kad, yakni Bangladesh, Filipina, India, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan dan Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)