medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani memorandum of understanding (MoU) mengantisipasi dinamika usaha pada industri komunikasi dan informatika. Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri langsung Menkominfo Rudiantara dan Komisioner KPPU Syarkawi Rauf.
"Nota kesepahaman ini meliputi pengkajian dan monitoring perilaku pelaku usaha di industri komunikasi dan informatika," kata Syarkawi dalam sambutannya di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (23/3/2016).
Syarkawi mengatakan, MoU ini untuk menciptakan sinergisitas antara KPPU dan Menkominfo mencegah dan menangani praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri sejenis ini. MoU juga bertujuan mengharmonisasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, dan peraturan bidang komunikasi dan informatika kepada pemangku kepentingan industri.
Syarkawi berharap, adanya nota kesepahaman dapat mempercepat terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat pada industri komunikasi.
Sementara itu, Rudiantara menyambut baik nota kesepahaman ini. "Nota kesepahaman ini akan membuat industri komunikasi lebih baik karena ada yang mengawasi. Serta membuat indsutri komunikasi dan informatika lebih efisien," ujar Rudiantara.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani
memorandum of understanding (MoU) mengantisipasi dinamika usaha pada industri komunikasi dan informatika. Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri langsung Menkominfo Rudiantara dan Komisioner KPPU Syarkawi Rauf.
"Nota kesepahaman ini meliputi pengkajian dan monitoring perilaku pelaku usaha di industri komunikasi dan informatika," kata Syarkawi dalam sambutannya di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (23/3/2016).
Syarkawi mengatakan, MoU ini untuk menciptakan sinergisitas antara KPPU dan Menkominfo mencegah dan menangani praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri sejenis ini. MoU juga bertujuan mengharmonisasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, dan peraturan bidang komunikasi dan informatika kepada pemangku kepentingan industri.
Syarkawi berharap, adanya nota kesepahaman dapat mempercepat terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat pada industri komunikasi.
Sementara itu, Rudiantara menyambut baik nota kesepahaman ini. "Nota kesepahaman ini akan membuat industri komunikasi lebih baik karena ada yang mengawasi. Serta membuat indsutri komunikasi dan informatika lebih efisien," ujar Rudiantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)