medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama sedang berupaya untuk terus mengurangi tindakan intoleran di masyarakat. Salah satu caranya dengan menyusun Rencana Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama.
Salah satu tujuan dari UU tersebut nantinya, ialah bagaimana masyarakat dan lembaga yang mengatasnamakan keagamaan tidak begitu saja melabelkan istilah 'sesat' terhadap kelompok agama lainnya.
"Persoalan kemudian bagaimana menafsirkan agama itu, di sini problemnya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Pemahaman mengenai istilah 'sesat' kata Lukman perlu disamakan. Sebab kasus di lapangan saat ini, banyak daerah kerap membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang sebuah paham agama tersebarluaskan.
"Nah yang begini banyak sekali contoh yang kemudian di antara 250 juta penduduk belum memiliki kesamaan persepsi menyikapi persoalan agama," ungkap Lukman.
Jika suatu aliran agama dikatakan sesat, kata Lukman, perlu ada lembaga atau pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan hal itu. "Kemudian siapa? apakah negara, apakah internal agama, atau hukum atau opsi lain. Kalau umat beragama yang menentukan sendiri sesat apa tidak, lalu institusi apa, apa kontrolnya, apa sepenuhnya kewenangan mutlak," pungkas Lukman.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama sedang berupaya untuk terus mengurangi tindakan intoleran di masyarakat. Salah satu caranya dengan menyusun Rencana Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama.
Salah satu tujuan dari UU tersebut nantinya, ialah bagaimana masyarakat dan lembaga yang mengatasnamakan keagamaan tidak begitu saja melabelkan istilah 'sesat' terhadap kelompok agama lainnya.
"Persoalan kemudian bagaimana menafsirkan agama itu, di sini problemnya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Pemahaman mengenai istilah 'sesat' kata Lukman perlu disamakan. Sebab kasus di lapangan saat ini, banyak daerah kerap membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang sebuah paham agama tersebarluaskan.
"Nah yang begini banyak sekali contoh yang kemudian di antara 250 juta penduduk belum memiliki kesamaan persepsi menyikapi persoalan agama," ungkap Lukman.
Jika suatu aliran agama dikatakan sesat, kata Lukman, perlu ada lembaga atau pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan hal itu. "Kemudian siapa? apakah negara, apakah internal agama, atau hukum atau opsi lain. Kalau umat beragama yang menentukan sendiri sesat apa tidak, lalu institusi apa, apa kontrolnya, apa sepenuhnya kewenangan mutlak," pungkas Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)