Jakarta: Calon penumpang Kereta Api (KA) Argo Parahyangan tujuan Bandung menyiram makanan berkuah ke arah petugas Stasiun Gambir, Jakarta, pada Senin, 24 Oktober 2022. Penumpang tersebut kesal tak diizinkan boarding karena belum vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan calon penumpang tersebut juga tidak dapat menunujukkan surat medis jika memang tidak dapat divaksin. Calon penumpang itu kemudian diarahkan melakukan pembatalan tiket.
"Pada saat di loket pembatalan, petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP (standar operasional prosedur), namun secara tiba-tiba calon penumpang sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, calon penumpang itu langsung pergi. Eva mengatakan petugas Stasiun Gambir menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah dalam menangani kasus covid-19.
"Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi," jelas dia.
Ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, calon pengguna usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Jakarta: Calon penumpang
Kereta Api (KA) Argo Parahyangan tujuan Bandung
menyiram makanan berkuah ke arah petugas Stasiun Gambir, Jakarta, pada Senin, 24 Oktober 2022. Penumpang tersebut kesal tak diizinkan
boarding karena belum vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau
booster.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan calon penumpang tersebut juga tidak dapat menunujukkan surat medis jika memang tidak dapat divaksin. Calon penumpang itu kemudian diarahkan melakukan pembatalan tiket.
"Pada saat di loket pembatalan, petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP (standar operasional prosedur), namun secara tiba-tiba calon penumpang sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, calon penumpang itu langsung pergi. Eva mengatakan petugas Stasiun Gambir menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah dalam menangani kasus covid-19.
"Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi," jelas dia.
Ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, calon pengguna usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)