Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan, tak memberi sanksi untuk partai yang tak ikut tanda tangan dalam deklarasi kampanye damai, di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu, 23 September 2018, pagi. Kehadiran peserta pemilu dalam deklarasi, menurut KPU, sebagai bentuk kesepakatan menjalankan kampanye damai.
"Kalau tanda tangan ya dianggap bersepakat. Kalau tidak tanda tangan ada dua kemungkinan, bisa dianggap tidak bersepakat atau dianggap secara administratif tidak hadir," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Baca: Ketua KPU tak Persoalkan Keberadaan Atribut Kampanye
Dia menuturkan, deklarasi merupakan bagian dari sepakat atau tidaknya dengan deklarasi kampanye damai. Dia mengungkap, secara administratif tidak ada sanksi.
"Karena deklarasi bentuk penegasan dan peneguhan dari kebersediaan berkampanye dan melaksanakan pemilu dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penegasan terhadap itu," bebernya.
Baca: SBY Walk Out dari Kampanye Damai
Hasyim mengaku, belum mengetahui ilhwal walk out yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena belum adanya laporan. SBY memilih meninggalkan deklarasi kampanye damai, lantaran adanya atribut parpol. Partai Demokrat berencana melayangkan protes ke KPU.
“Soul yang bawa bendera partai, itu kan disediakan KPU yang di area deklarasi. Kalau di luar area kan memang tadi karnaval di jalan. Yang pasti di luar itu bukan tanggung jawab KPU. Karena yang dipertanggung jawabkan KPU, yang disepakati di area yang ditentukan,” pungkasnya.
Baca: KPU Sebut Atribut Partai di Luar Area Deklarasi Damai
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan, tak memberi sanksi untuk partai yang tak ikut tanda tangan dalam deklarasi kampanye damai, di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu, 23 September 2018, pagi. Kehadiran peserta pemilu dalam deklarasi, menurut KPU, sebagai bentuk kesepakatan menjalankan kampanye damai.
"Kalau tanda tangan ya dianggap bersepakat. Kalau tidak tanda tangan ada dua kemungkinan, bisa dianggap tidak bersepakat atau dianggap secara administratif tidak hadir," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Baca: Ketua KPU tak Persoalkan Keberadaan Atribut Kampanye
Dia menuturkan, deklarasi merupakan bagian dari sepakat atau tidaknya dengan deklarasi kampanye damai. Dia mengungkap, secara administratif tidak ada sanksi.
"Karena deklarasi bentuk penegasan dan peneguhan dari kebersediaan berkampanye dan melaksanakan pemilu dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penegasan terhadap itu," bebernya.
Baca: SBY Walk Out dari Kampanye Damai
Hasyim mengaku, belum mengetahui ilhwal
walk out yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena belum adanya laporan. SBY memilih meninggalkan deklarasi kampanye damai, lantaran adanya atribut parpol. Partai Demokrat berencana melayangkan protes ke KPU.
“Soul yang bawa bendera partai, itu kan disediakan KPU yang di area deklarasi. Kalau di luar area kan memang tadi karnaval di jalan. Yang pasti di luar itu bukan tanggung jawab KPU. Karena yang dipertanggung jawabkan KPU, yang disepakati di area yang ditentukan,” pungkasnya.
Baca: KPU Sebut Atribut Partai di Luar Area Deklarasi Damai Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)