Jakarta: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Boy Rafli Amar tak ambil pusing soal polemik mutasi jabatannya. Pengangkatan dirinya dianggap tak menyalahi prosedur.
“Saya pikir sudah ada penjelasan dari Mabes Polri (bahwa) prosedur sudah melalui proses mekanisme yang sejalan,” kata Boy di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 6 Mei 2020.
Boy menduga polemik soal jabatannya karena belum ada kesepahaman beberapa pihak. Padahal, pengangkatan dirinya sesuai hukum tata negara dan administrasi.
Baca: Jokowi Titip Deradikalisasi kepada Boy Rafli
“Dalam telegram Pak Kapolri (Jenderal Idham Azis), saya ditugaskan ke BNPT,” ujar mantan kapolda Papua itu.
Dia menyebut isi telegram tidak memerintahkan dirinya menjadi kepala BNPT. Kapolri hanya mengarahkan Boy ke jabatan barunya.
"Kita tahu pengangkatan kepala BNPT berdasarkan keputusan Presiden,” tutur Boy.
Presiden Joko Widodo melantik Boy Rafli sebagai kepala BNPT. Boy menggantikan Komjen Suhardi Alius yang ditugaskan menjadi analis kebijakan utama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pelantikan Boy sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyebut ada indikasi malaadministrasi atas pengangkatan Boy Rafli sebagai kepala BNPT. Menurut dia, pengangkatan kepala BNPT seharusnya dilakukan Presiden merujuk pada Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Aturan itu menyebutkan jabatan kepala bisa diisi selain aparatur kepolisian.
"Telegram Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya serta mengintervensi Presiden RI Joko Widodo," kata Neta, Sabtu, 2 Mei 2020.
Jakarta: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Boy Rafli Amar tak ambil pusing soal polemik mutasi jabatannya. Pengangkatan dirinya dianggap tak menyalahi prosedur.
“Saya pikir sudah ada penjelasan dari Mabes Polri (bahwa) prosedur sudah melalui proses mekanisme yang sejalan,” kata Boy di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 6 Mei 2020.
Boy menduga polemik soal jabatannya karena belum ada kesepahaman beberapa pihak. Padahal, pengangkatan dirinya sesuai hukum tata negara dan administrasi.
Baca: Jokowi Titip Deradikalisasi kepada Boy Rafli
“Dalam telegram Pak Kapolri (Jenderal Idham Azis), saya ditugaskan ke BNPT,” ujar mantan kapolda Papua itu.
Dia menyebut isi telegram tidak memerintahkan dirinya menjadi kepala BNPT. Kapolri hanya mengarahkan Boy ke jabatan barunya.
"Kita tahu pengangkatan kepala BNPT berdasarkan keputusan Presiden,” tutur Boy.
Presiden Joko Widodo melantik Boy Rafli sebagai kepala BNPT. Boy menggantikan Komjen Suhardi Alius yang ditugaskan menjadi analis kebijakan utama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pelantikan Boy sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyebut ada indikasi malaadministrasi atas pengangkatan Boy Rafli sebagai kepala BNPT. Menurut dia, pengangkatan kepala BNPT seharusnya dilakukan Presiden merujuk pada Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Aturan itu menyebutkan jabatan kepala bisa diisi selain aparatur kepolisian.
"Telegram Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya serta mengintervensi Presiden RI Joko Widodo," kata Neta, Sabtu, 2 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)