medcom.id, Jakarta: Dedi, korban salah tangkap oleh anggota Polres Jakarta Timur, kembali merdeka. Ia sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena dituduh mengeroyok hingga menghilangkan nyawa orang lain.
"Iya benar (Dedi) sudah bebas," kata kuasa hukum Dedi, Romy Leo Rinaldo, kepada Metrotvnews.com, Jumat (31/7/2015).
Pria berusia 33 tahun ini bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Pada 25 September 2014, ia dijemput polisi dengan tuduhan mengeroyok hingga menyebabkan korban meninggal pada 18 September.
Namun, pada 6 Juli 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 142/PID/2015/PT. DKI menyatakan Dedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pengeroyokan tersebut.
"Dedi sudah keluar tahanan kemarin (Kamis), setelah berada di tahanan selama 10 bulan," kata Romy.
Romy mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan menuntut balik oknum polisi yang menjebloskan Dedi ke penjara. Keputusan tersebut baru akan diambil setelah ada permintaan dari keluarga Dedi.
"Itu menjadi opsi, tapi masih dibicarakan lagi terutama oleh Tim Lembaga Bantuan Hukum Jakarta," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Dedi, korban salah tangkap oleh anggota Polres Jakarta Timur, kembali merdeka. Ia sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena dituduh mengeroyok hingga menghilangkan nyawa orang lain.
"Iya benar (Dedi) sudah bebas," kata kuasa hukum Dedi, Romy Leo Rinaldo, kepada
Metrotvnews.com, Jumat (31/7/2015).
Pria berusia 33 tahun ini bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Pada 25 September 2014, ia dijemput polisi dengan tuduhan mengeroyok hingga menyebabkan korban meninggal pada 18 September.
Namun, pada 6 Juli 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 142/PID/2015/PT. DKI menyatakan Dedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pengeroyokan tersebut.
"Dedi sudah keluar tahanan kemarin (Kamis), setelah berada di tahanan selama 10 bulan," kata Romy.
Romy mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan menuntut balik oknum polisi yang menjebloskan Dedi ke penjara. Keputusan tersebut baru akan diambil setelah ada permintaan dari keluarga Dedi.
"Itu menjadi opsi, tapi masih dibicarakan lagi terutama oleh Tim Lembaga Bantuan Hukum Jakarta," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)