Jakarta: Sistem integrasi vertikal yang menggabungkan platform belanja online dengan jasa kurir dinilai memudahkan pengirimah barang. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengatakan skema seperti ini mempermudah pengiriman barang dari platform belanja.
“Praktik ini kan sebenarnya merupakan praktik integrasi vertikal di mana satu pihak perusahaan mempunyai lini bisnis atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam satu proses produksi atau distribusi mendukung kegiatan dari perusahaan tersebut,” kata Nailul dikutip dari Antara, Senin, 10 Juni 2024.
Menurut dia, konsumen diuntungkan skema tersebut. Karena, rantai pasok pengiriman barang jadi lebih efisien, sebab terhubung antara eCommerce dan penyedia jasa ekspedisi.
Di sisi lain, Nailul menegaskan sistem integrasi vertikal tak menyalahi aturan. Skema itu jamak dilakukan berbagai eCommerce di Indonesia, mereka memberikan kesempatan penjual memilih ekspedisi yang tersedia dan telah bekerja sama.
“Pemilihan kurir bisa kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha ecommerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU. Saya sih menduga tidak bisa membuktikan karena pasar yang masih terbuka luas,” ujar Nailul.
Dia menilai sistem tersebut jamak dilakukan, misalnya oleh Lazada, Shopee dan platform eCommerce lainnya seperti Tokopedia, Blibli, dan TikTok Shop. Mereka dinilai menggunakan strategi yang sama, yakni sistem integrasi vertikal pada platform. Sistem itu memungkinkan perusahaan ekspedisi terafiliasi ikut dalam pengiriman barang.
Jakarta: Sistem integrasi vertikal yang menggabungkan platform
belanja online dengan jasa kurir dinilai memudahkan pengirimah barang. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengatakan skema seperti ini mempermudah pengiriman barang dari platform belanja.
“Praktik ini kan sebenarnya merupakan praktik integrasi vertikal di mana satu pihak perusahaan mempunyai lini bisnis atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam satu proses produksi atau distribusi mendukung kegiatan dari perusahaan tersebut,” kata Nailul dikutip dari
Antara, Senin, 10 Juni 2024.
Menurut dia, konsumen diuntungkan skema tersebut. Karena, rantai pasok
pengiriman barang jadi lebih efisien, sebab terhubung antara eCommerce dan penyedia jasa ekspedisi.
Di sisi lain, Nailul menegaskan sistem integrasi vertikal tak menyalahi aturan. Skema itu jamak dilakukan berbagai eCommerce di Indonesia, mereka memberikan kesempatan penjual memilih ekspedisi yang tersedia dan telah bekerja sama.
“Pemilihan kurir bisa kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha ecommerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU. Saya sih menduga tidak bisa membuktikan karena pasar yang masih terbuka luas,” ujar Nailul.
Dia menilai sistem tersebut jamak dilakukan, misalnya oleh Lazada, Shopee dan platform eCommerce lainnya seperti Tokopedia, Blibli, dan TikTok Shop. Mereka dinilai menggunakan strategi yang sama, yakni sistem integrasi vertikal pada platform. Sistem itu memungkinkan perusahaan ekspedisi terafiliasi ikut dalam pengiriman barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)