Jakarta, Polemik tentang tidak diwajibkan ekstrakurikuler Pramuka, Kwartir Nasional atau Kwarnas gerakan pramuka menyatakan sikap atas peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbud ristek) nomor 12 tahun 2024.
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, melakukan revisi dalam aturan itu dan mengembalikan pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib.
Pernyataan sikap ini disampaikan dalam rapat kerja nasional 2024 gerakan Pramuka di Wiladatika Cibubur, yang dibacakan langsung oleh Budi Waseso dan ditandatangani Perwakilan Daerah dari 34 provinsi.
Baca: Kwarnas Tolak Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib |
Pernyataan sikap ini juga berkaitan dengan usulan Kwarnas pramuka dan kwarda se-indonesia kepada Mendikbud dan ristek untuk melakukan revisi terhadap peraturan Mendikbud Ristek no.12 tahun 2024, sebagaimana diatur sebelumnya pada mendikbud ristek no.63 tahun 2014 tentang pendidikan kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Budi waseso berharap kemendikbud ristek untuk mempelajarinya terlebih dahulu bagaimana pramuka secara menyeluruh, tidak serta merta membuat keputusan yang tidak mendasar.
“Pernyataan menteri atau permen (peraturan menteri) (no)12 (tahun) 2024 itu harus direvisi. Sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka, tadi saya sampaikan bahwa apa yang beliau sampaikan nggak sama dengan apa yang tertuang dalam permen 12, 2023,” ucap Ketua Kwarnas Pramuka, Komjen Budi Waseso, dikutip dari Newsline di Metro TV pada Jumat, 26 April 2024.
(Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di