Tangkapan layar webinar
Tangkapan layar webinar

Celah Hukum Masih Lebar, Kenali Bahaya Ruang Digital pada Anak

Medcom • 10 Maret 2024 14:53
Jakarta: Celah hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak di dunia digital masih lebar. Untuk itu, perlu pengenalan yang intens terhadap bahaya ruang digital pada anak.
 
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat jumlah pengguna internet di kalangan anak-anak terus bertambah. Tercatat ada 10 persen pengguna internet di Indonesia yang berusia di bawah 15 tahun. 
 
Program Manager Ecpat Indonesia, Andi Ardian, mengatakan saat ini orang tua mempunyai keresahan bersama terkait aktivitas anak-anak di dunia daring. Anak-anak bisa terpapar konten negatif, pemerasan, terpengaruh dari perilaku buruk, korban eksploitasi seksual, hingga korban konsumsi produk tertentu.

"Jadi yang tidak dipahami adalah eskalasi ketika anak-anak melakukan kegiatan di (ruang) online itu bisa menjadi semakin cepat menyebar karena akan meninggalkan jejak digital, yang bisa memperburuk situasi," kata Andi melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Maret 2024.
 
Untuk konten yang sifatnya sensitif, lanjut Andi, hal ini dapat memberikan trauma kepada anak-anak. Dia akan mendapatkan trauma seumur hidup karena melihat konten buruk mengenai dirinya tersebar. 
 
Andi mengatakan regulasi yang ada saat ini masih memiliki celah besar. Misalnya, kasus grooming online atau kejahatan seksual terhadap anak yang belum ada aturan hukumnya. 
 
"Ini tantangan bagi pemangku kepentingan dan pembuat regulasi untuk menutup celah hukum ini," kata dia.
 
Dalam hal perlindungan anak, Andi Ardian menambahkan sejumlah aturan bisa dipakai. Seperti, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan rancangan Perpres perlindungan anak dalam jaringan internet.
 
Menurutnya, yang paling mendesak adalah kemampuan literasi digital yang ada di masyarakat.  "Saat ini harusnya kita berpikir secara digital, dalam konteks perlindungan anak," kata Andi.
 
Baca:Modus Gim Daring, Anak-anak Direkrut jadi Objek Video Porno Sesama Jenis

Program Director Digimom, Lusi Ayudaningsih, mengatakan ada risiko anak di dunia digital, yaitu sebagai pelaku dan juga korban. Misalnya, anak-anak dapat menjadi korban cyberbullying atau juga pelaku cyberbullying itu sendiri. 
 
Lusi menegaskan pentingnya peran orang tua dalam perlindungan anak di dunia digital. Pertama, yang harus dilakukan adalah menyamakan pola asuh anak.
 
Kedua, mulai edukasi kepada anak untuk mengenalkan fungsi-fungsi perangkat digital. Ketiga, mencegah hal-hal yang bisa terjadi di ruang digital, seperti konten negatif, pornografi, hingga cyberbullying
 

Bersifat mubah

PP Muslimat NU, Maria Advianti, memaparkan penggunaan teknologi dalam Islam merupakan hal yang mubah atau boleh. Orang tua menurut Maria memiliki peran penting untuk memahami teknologi digital saat ini. Dengan itu, anak-anak mendapatkan pengawasan dari orang tua yang paham akan dunia digital. 
 
"Yang bisa kita lakukan adalah membangun benteng dari anak kita sendiri yang memiliki norma dan etika yang boleh dilakukan di ruang-ruang digital," kata dia.
 
Ketiga pembicara itu memberikan edukasi dalam kegiatan Obral Obrol Literasi Digital (OOTD) bertema Lindungi Anak Kita di Ruang Digital, pada Jumat, 8 Maret 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan