Pernyataan tersebut dilakukan oleh sebanyak 16 petinggi JI lewat sebuah video deklarasi pembubaran diri dan menyatakan niat mereka kembali ke pangkuan NKRI.
Deklarasi pembubaran itu ada di dalam sebuah video berdurasi 3 menit 20 detik di akun YouTube Arrahmah_id.
Deklarasi pembubaran jaringan teroris ini dilakukan oleh di kawasan Bogor pada 30 Juni 2024. Pembacaan deklarasi pembubaran diri juga dipimpin oleh petinggi JI, Abu Rusydan.
"Hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan forum pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al-Jamaah Al-Islamiyah; Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi poin pertama deklarasi pembubaran tersebut.
Baca juga: 1 Terduga Anggota Jamaah Islamiyah Kembali Ditangkap Densus 88 di Sulteng |
Berikut ini 6 poin lengkap deklarasi pembubaran JI:
1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat, sikap tatharuf dan merujuk kepada paham ahlussunnah wal jamaah.
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang makmur dan bermartabat.
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara, cq: Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id