Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Berlaku Lagi, Begini Cara Mengurus Tilang Manual 2023

Muhammad Syahrul Ramadhan • 17 Mei 2023 14:30
Jakarta: Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. Penerapan tilang manual ini dilakukan bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan diberlakukannya kembali tilang manual ini lantaran adanya peningkatan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau kamera E-TLE (tilang elektronik). Peningkatan pelanggaran lalu lintas (lalin) itu terutama terjadi pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan
 
"Khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera E-TLE," ungkap Sandi di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Cara Mengurus Tilang Manual 2023

Dengan diberlakukannya kembali tilang manual ini maka pengendara baik roda dua maupun roda empat perlu mengetahui cara mengurusnya. Sehingga, apabila melakukan pelanggaran lalu lintas bisa langsung diurus.

Namun, sebelum membahas cara mengurus tilang manual perlu juga mengetahui tentang jenis surat tilang, yaitu surat tilang merah dan surat tilang biru. Surat tilang merah atau slip merah diberikan kepada pelanggar yang merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian.
 
Slip merah ini nantinya digunakan untuk proses persidangan yang tanggal dan tempatnya tertera di surat tilang tersebut. Pelanggar akan mengikuti proses persidangan di mana hakim akan memutuskan terbukti melanggar atau tidak. Serta penetapan besaran denda yang harus dibayarkan untuk dapat mengambil SIM atau STNK.
 
Dikutip dari Hukum Online, petugas kepolisian akan memberikan surat tilang biru bagi pelanggar yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga. 
 
Setelah pelanggar mendapat surat tilang biru petugas akan memproses denda tilang, adapun denda yang dikenakan adalah denda maksimal Selanjutnya petugas memberikan nomor virtual account untuk pembayaran. Bawa bukti pembayaran ke kantor Satlantas untuk mengambil SIM atau STNK yang disita oleh petugas.
 
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Makin Banyak, Tilang Manual Kembali
 

Cara Mengurus Tilang Manual Slip Merah

  • Datangi kantor pengadilan sesuai jadwal yang tertera di surat tilang merah
  • Ikuti proses pengadilan
  • Nantinya hakim akan memutuskan besaran denda yang mesti dibayar
  • Lakukan pembayaran melalui loket yang ada sesuai besaran yang sudah ditetapkan
  • Selanjutnya bawa slip merah tersebut untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang disita

Cara Mengurus Tilang Manual Slip Biru

Setelah mendapat kode pembayaran dari petugas yang melakukan penilangan lakukan pembayaran melalui ATM BRI atau mobile banking BRI. Berikut caranya:

ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Mobile Banking BRI

  1. Login aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bagi yang yang tidak memiliki rekening bank BRI bisa melalui transfer ATM melalui Transaksi Lainnya lalu memasukkan kode pembayaran tilang. Bawa bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang disita.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan