Jakarta: Kubu terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo merespons soal permintaan restitusi Rp120 miliar tidak harus dibayar orang tua. Kewajiban itu disebut bisa dibebankan kepada pihak ketiga.
"Misalnya, jikalau pun orang tua akan membayar restitusi harus berdasarkan kesediaan," kata Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2023.
Andreas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang menjadi Korban Tindak Pidana. Ketentuan restitusi pihak ketiga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan restitusi dibayarkan pihak ketiga wajib memenuhi unsur ketersediaan. "Dalam kasus terdakwa Mario ini sangat jelas bahwa pihak ketiga dimaksud adalah orang yang bersedia untuk membayar restitusi," ucap Andreas.
Selain itu, Andreas menyebut kliennya sudah bukan lagi masuk kategori anak berdasarkan umur. Sehingga, keluarga tidak bisa dibebankan atas ulahnya.
"Perlu dipahami bahwa terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," ujar Andreas.
Selain itu, Andreas menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa sembarangan meminta orang tua Mario membayar restitusi. Jika tetap dipaksakan, instansi itu harus memastikan kesediaan pihak orang tua.
"Apabila orang tua terdakwa Mario yang menjadi pihak ketiga yang akan membayar restitusi tersebut maka terlebih dahulu diminta apakah bersedia dan setuju membayar restitusi tersebut," tutur Andreas.
LPSK meminta Mario membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar juga. Di sisi lain, keluarga korban, David Ozora cuma meminta Rp50 miliar.
Jakarta: Kubu terdakwa kasus penganiayaan berat
Mario Dandy Satriyo merespons soal permintaan restitusi Rp120 miliar tidak harus dibayar orang tua. Kewajiban itu disebut bisa dibebankan kepada pihak ketiga.
"Misalnya, jikalau pun orang tua akan membayar restitusi harus berdasarkan kesediaan," kata Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2023.
Andreas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang menjadi Korban Tindak Pidana. Ketentuan restitusi pihak ketiga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan restitusi dibayarkan pihak ketiga wajib memenuhi unsur ketersediaan. "Dalam kasus terdakwa Mario ini sangat jelas bahwa pihak ketiga dimaksud adalah orang yang bersedia untuk membayar restitusi," ucap Andreas.
Selain itu, Andreas menyebut kliennya sudah bukan lagi masuk kategori anak berdasarkan umur. Sehingga, keluarga tidak bisa dibebankan atas ulahnya.
"Perlu dipahami bahwa terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," ujar Andreas.
Selain itu, Andreas menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa sembarangan meminta orang tua Mario membayar restitusi. Jika tetap dipaksakan, instansi itu harus memastikan kesediaan pihak orang tua.
"Apabila orang tua terdakwa Mario yang menjadi pihak ketiga yang akan membayar restitusi tersebut maka terlebih dahulu diminta apakah bersedia dan setuju membayar restitusi tersebut," tutur Andreas.
LPSK meminta Mario membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar juga. Di sisi lain, keluarga korban, David Ozora cuma meminta Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)