medcom.id, Jakarta: Pengelola Apartemen Green Pramuka City tidak bakal mencabut laporan terhadap komika Mukhadly alias Acho. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau ditanya untuk mencabut perkara ini, kami tidak memiliki kewenangan. Biarlah penegak hukum yang berjalan," tegas kuasa hukum Green Pramuka City Muhammad Rizal Siregar di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.
Pengelola siap menerima segala keputusan Kejaksaan atau Kepolisian atas perkara tersebut. Sekali pun Acho nantinya divonis tidak bersalah.
"Jika Acho bebas di pengadilan bagi kami tidak ada permasalahan. Karena dia harus mempertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu panggung resmi dan adil bagi warga negara," tegas Rizal.
Rizal mengklaim tak pernah ada intervensi selama proses hukum bergulir. Penetapan tersangka terhadap Acho. Menurut dia, keputusan itu resmi atas pertimbangan kepolisian.
"Kami juga tidak pernah melakukan negosiasi dengan penyidik untuk merampas kemerdekaan orang," ujarnya.
Kasus itu berawal dari tulisan Acho mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Tulisan itu justru berujung pada pelaporan polisi. Danang Surya Winata melapor selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut. Acho dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pengelola Apartemen Green Pramuka City tidak bakal mencabut laporan terhadap komika Mukhadly alias Acho. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau ditanya untuk mencabut perkara ini, kami tidak memiliki kewenangan. Biarlah penegak hukum yang berjalan," tegas kuasa hukum Green Pramuka City Muhammad Rizal Siregar di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.
Pengelola siap menerima segala keputusan Kejaksaan atau Kepolisian atas perkara tersebut. Sekali pun Acho nantinya divonis tidak bersalah.
"Jika Acho bebas di pengadilan bagi kami tidak ada permasalahan. Karena dia harus mempertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu panggung resmi dan adil bagi warga negara," tegas Rizal.
Rizal mengklaim tak pernah ada intervensi selama proses hukum bergulir. Penetapan tersangka terhadap Acho. Menurut dia, keputusan itu resmi atas pertimbangan kepolisian.
"Kami juga tidak pernah melakukan negosiasi dengan penyidik untuk merampas kemerdekaan orang," ujarnya.
Kasus itu berawal dari tulisan Acho mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Tulisan itu justru berujung pada pelaporan polisi. Danang Surya Winata melapor selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut. Acho dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)