Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah). (Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar).
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah). (Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar).

Plt Gubernur Bengkulu Bakal Evaluasi SKPD

M Sholahadhin Azhar • 23 Juni 2017 02:54
medcom.id, Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait peningkatan jalan di Muara Aman, Rejang Lebong, Bengkulu disinyalir tak berhenti di Ridwan Mukti. Jika nantinya ditemukan fakta lain, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tak segan akan bertindak, terutama kalau fakta tersebut berkaitan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
"Kalau ada ditemukan persoalan-persoalan yang prinsip, saya kira baru akan lakukan evaluasi," kata Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah usai disahkan sebagai Plt Gubernur Bengkulu di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.
 
Namun langkah itu masih dipikirkan terlebih dahulu, mengingat proses pemerintahan di Bengkulu harus terus berjalan. Jika dipaksakan merombak SKPD, dikhawatirkan bakal merubah pergerakan anggaran yang sedang berjalan.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rohidin berjanji buka-bukaan meski itu menyangkut perangkat kerja di Bengkulu. Keterbukaan itu ditunjukkan dengan sikap kooperatif saat KPK menggeledah kantor dan rumah dinas gubernur.
 
"Kami sekali lagi sangat terbuka dan kooperatif dan mendukung sepenuhnya agar kasus ini dibuka secara terang benderang sehingga akan mendapatkan suatu keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terkait dengan keputusan ini," sebutnya.
 
Rohidin mengimbau pada seluruh elemen di Provinsi Bengkulu untuk memiliki komitmen memperbaiki diri. Khususnya dalam menciptakan birokrasi yang sehat dan produktif.
 
"Termasuk dukungan dari masyarakat setempat dan komitmen kuat dalam ciptakan birokrasi yang sehat dan produktif," pungkasnya.
 
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akhirnya menyerahkan tongkat pimpinan Bengkulu pada Wagub Bengkulu, Rohidin Mersyah. Tjahjo menyatakan pengangkatan Rohidin menjadi Plt semata-mata untuk menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya.
 
Dengan status pelaksana tugas, Rohidin memiliki kewenangan setingkat gubernur. Langkah Mendagri ini ditempuh usai Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti ditangkap KPK terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan.
 
Status Plt pada pejabat daerah yang menggantikan rekannya karena tersandung masalah hukum, biasanya melekat hingga keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan