Pengamat Kemaritiman dari Namarin, Siswanto Rusdi. Foto: Metrotvnews.com/Damar
Pengamat Kemaritiman dari Namarin, Siswanto Rusdi. Foto: Metrotvnews.com/Damar

Pelarangan Cantrang Bisa Berdampak ke Pemilu 2019

Damar Iradat • 13 Mei 2017 14:12
medcom.id, Jakarta: Kebijakan melarang penggunaan cantrang bagi nelayan dinilai bakal berdampak langsung bagi Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Umum Presiden 2019. Nelayan dinilai sebagai salah satu elemen masyarakat yang jumlahnya banyak, sama seperti petani.
 
"Jika mereka tidak terurus dengan baik maka akan menjadi bom waktu bagi siapa saja yang maju jadi presiden ke depan karena jumlahnya signifikan," kata pengamat Kemaritiman dari The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.
 
Larangan penggunaan cantrang muncul di era kepemimpinan Jokowi lewat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Meski tak secara langsung membuat kebijakan tersebut, Jokowi dinilai jadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya kebijakan itu.

Hal ini dinilai bakal menyulitkan langkah Jokowi jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu berniat maju kembali pada Pemilu 2019. Kendati begitu, isu cantrang hanya mencakup sebagian kecil.
 
"Cantrang memang hanya salah satu isu nelayan. Tapi, kalau keseluruhan nelayan kecewa, bisa menjadi cerita lain," tuturnya.
 
Larangan cantrang tengah menjadi polemik sejak 2015. Kendati begitu, pemerintah juga masih memberi kelonggaran penggunaan cantrang bagi nelayan-nelayan kecil hingga akhir 2017.
 
"Nah, apakah nantinya jadi permanen? Itulah yang menjadi tanda tanya. Nelayan ini butuh kepastian, kalau memang tidak perlu, ya tidak usah dikasih batas waktu," ujar Siswanto.
 
Meski kebijakan yang dikeluarkan Susi menjadi polemik, tapi, posisi Susi sebagai menteri tak akan terganggu. Sebab, kata dia, nelayan tidak akan terlalu memedulikan sosok menterinya, tapi kebijakannya.
 
Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menuai pro dan kontra.
 
Peraturan itu melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Namun, setelah dua tahun kebijakan berjalan, KKP belum optimal membagikan alat pengganti cantrang.
 
Presiden Joko Widodo kemudian memberi kelonggaran pengunaan cantrang hingga akhir 2017, terutama bagi nelayan di Jawa Tengah. Sementara itu, KKP berjanji segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan