Polisi mengevakuasi jemaat Ahmadiyah di Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat 5 Februari 2016. Foto: MI/Rendy
Polisi mengevakuasi jemaat Ahmadiyah di Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat 5 Februari 2016. Foto: MI/Rendy

Ahmadiyah di Bangka tak Peroleh Buku Nikah dan KTP

Dian Ihsan Siregar • 08 Februari 2016 18:14
medcom.id, Jakarta: Jemaat Ahmadiyah di Bangka tidak mengantongi buku nikah dan kartu tanda penduduk (KTP). Pemerintah Daerah Bangka tidak memberikan buku nikah dan KTP ke jemaat Ahmadiyah sejak 2010.
 
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana menyesalkan kebijakan Pemerintah Daerah Bangka. Dia menegaskan bahwa jemaat Ahmadiyah juga warga negara Indonesia.
 
‎"Tidak hanya di Bangka, jemaat Ahmadiyah di Manislor, Kuningan, Jawa Barat, juga tidak bisa dapat KTP dan buku nikah," kata Yendra di Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).

Yendra menduga kebijakan tersebut merupakan cara pemerintah setempat mengusir jemaat Ahmadiyah pelan-pelan. Sebab pada akhirnya, jemaat Ahmadiyah yang mau menikah mesti pindah ke daerah lain agar mendapat buku nikah.
 
‎"Kami tidak bisa nikah di sana (Bangka) karena tidak bisa mendapatkan buku catatan nikah. Kami akhirnya pindah ke tempat lain untuk nikah. Kami tidak ingin nikah siri," ujar Yendra.
 
‎Dia berharap, pemerintah pusat serius menyikapi masalah pengusiran jemaat Ahmadiyah di Bangka. Menurut Yendra, tidak semestinya jemaat Ahmadiyah terintimidasi dan terbuang di negeri sendiri.
 
"Sebenarnya awal masalah berasal dari tidak diberikan KTP. Lurah pada bingung karena ada tekanan," ujar Yendra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan