Rombongan terakhir pengungsi eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dipulangkan dari Kalimantan Barat, Sabtu (30/1). MI/Aries Munandar.
Rombongan terakhir pengungsi eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dipulangkan dari Kalimantan Barat, Sabtu (30/1). MI/Aries Munandar.

Tim Pakem akan Keluarkan SKB Larangan untuk Gafatar

Renatha Swasty • 05 Februari 2016 03:31
medcom.id, Jakarta: Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat yang terdiri dari Kejaksaan Agung, MUI, BIN, TNI, Polri, Kementeriam Dalam Negeri, dan Kementerian Agama bakal mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Tim bakal mengeluarkan surat pelarangan dan menindak yang masih membandel.
 
Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman membeberkan, setelah MUI mengeluarkan fatwa haram pada Gafatar, tim Pakem langsung melakukan rapat dan memutuskan soal Gafatar.
 
Dalam rapat, berdasarkan hasil kajian tiap instansi dan fatwa MUI, maka diambil kesimpulan Gafatar dilarang. Eks anggota Gafatar juga diminta tak lagi melakukan kegiatan.

"Bahwa penganut anggota atau pengurus ormas eks gafatar memang dilarang atau diminta untuk menghentikan kegiatan agamanya karena menyimpang dari ajaran agama Islam," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
 
Terkait putusan itu, Adi membeberkan bakal dituangkan dalam produk hukum. Produk yang dimaksud adalah SKB tiga menteri yang ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
 
Dalam SKB itu bakal diatur juga siapapun yang masih melanggar meski sudah diberikan peringatan, maka bakal dikenakan sanksi pidana.
 
"Peringatan atau pelarangan itu keputusan bersama. Setelah pelarangan orang masih menyelenggarakan atau mantan pengikut gafatar, yang sudah jelas dilarang MUI, maka akan dikenakan sanksi pidana," ujar Adi.
 
Adapun mereka yang melanggar bakal dijerat Pasal 156 a tentang penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan