Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI meluncurkan BPA FAIR 2026, program lelang aset hasil penegakan hukum yang dirancang lebih terbuka, efisien, dan dapat diakses masyarakat luas.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI meluncurkan BPA FAIR 2026, program lelang aset hasil penegakan hukum yang dirancang lebih terbuka, efisien, dan dapat diakses masyarakat luas.

400 Aset Ditawarkan di BPA FAIR 2026, Kejaksaan Buka Lelang Rp100 Miliar untuk Publik

Arif Wicaksono • 23 April 2026 08:06
Jakarta: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI meluncurkan BPA FAIR 2026, program lelang aset hasil penegakan hukum yang dirancang lebih terbuka, efisien, dan dapat diakses masyarakat luas. Inisiatif ini menjadi upaya baru untuk memperkuat pemulihan aset negara sekaligus menunjukkan transparansi pengelolaan barang sitaan kepada publik.
 
Baca juga:  Harapan Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi di Sektor Migas Kembali Menguat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pelelangan aset, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik mengenai bagaimana aset hasil penegakan hukum dikelola setelah proses perkara selesai.
 
Menurut dia, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada proses penghukuman, melainkan juga memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal. BPA FAIR disebut menjadi medium untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus merespons berbagai persepsi mengenai pengelolaan aset sitaan.
 
Mengusung tema Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyebut gelaran perdana ini akan menampilkan lebih dari 400 aset untuk dilelang. Nilai awal aset bergerak yang ditawarkan diperkirakan melampaui Rp100 miliar.

Item yang tersedia beragam, mulai dari perhiasan, tas mewah, kendaraan premium termasuk mobil sport, hingga karya seni bernilai tinggi seperti lukisan berbahan emas. Sebelum masuk lelang, aset-aset tersebut disebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan untuk menjaga nilai ekonominya.
 
“Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan ke masyarakat ke mana aset sitaan bermuara setelah perkara selesai. Prosesnya kami buka agar publik bisa melihat langsung dan ikut berpartisipasi,” ujar Kuntadi.
 
Sekitar 90 persen aset yang ditawarkan merupakan aset bergerak, sehingga masyarakat dapat meninjau objek lelang secara langsung. Sementara proses transaksi dilakukan melalui sistem e-katalog resmi yang dirancang untuk mendukung mekanisme lelang yang transparan.
 
Dalam pelaksanaannya, BPA menggandeng kelompok bank Himbara untuk mendukung sistem pembayaran dan transaksi, sekaligus membantu sosialisasi program kepada masyarakat.
Tak hanya menjadi arena pelelangan, penyelenggara juga menempatkan BPA FAIR sebagai ruang interaksi antara institusi, media, dan publik. Masukan masyarakat disebut akan menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan tata kelola aset ke depan.
 
BPA bahkan menyiapkan FAIR ini sebagai agenda tahunan, dengan peluang ekspansi ke berbagai daerah agar akses publik terhadap lelang aset negara makin luas.
 
Melalui program ini, Kejaksaan ingin menegaskan pemulihan aset bukan sekadar pelengkap penegakan hukum, tetapi bagian penting dari upaya mengembalikan nilai ekonomi kepada negara secara nyata. BPA FAIR 2026 pun diposisikan sebagai etalase baru keterbukaan, di mana publik dapat melihat langsung bagaimana aset hasil penegakan hukum dikelola, dilelang, dan dimanfaatkan kembali.
 
Ajang ini dijadwalkan berlangsung pada 18–22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jalan Kebagusan Raya No.36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>