Jakarta: Buat kamu yang kemarin tidak kebagian undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka tidak perlu kecewa. Pendaftaran undangan akan kembali dibuka hari ini.
Kuota 8.100 Kursi
Jumlah masyarakat umum yang berhak menghadiri upacara disesuaikan secara khusus dengan angka ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Menyesuaikan perayaan yang ke-81, pemerintah mengalokasikan sebanyak 8.100 kursi bagi warga yang beruntung.
Penting untuk diketahui panitia menyediakan kuota terbatas pada masing-masing hari pendaftaran. Apabila kuota harian telah terpenuhi, akses pendaftaran akan ditutup secara otomatis.
Jadwal Pendaftaran Undangan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Melansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, yaitu pada 5-7 Agustus 2026, dengan jadwal pembukaan setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB.
Link Pendaftaran Undangan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Masyarakat yang ingin merasakan secara langsung suasana peringatan Hari Kemerdekaan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman Pandang Istana (https://pandang.istanapresiden.go.id).
“Masyarakat juga diimbau untuk hanya mengakses informasi melalui laman resmi Pandang Istana dan media sosial resmi Kementerian Sekretariat Negara guna memperoleh informasi yang akurat serta menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tulis informasi di laman Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga :
Cara Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka: Ini Link, Syarat, dan Panduan Pendaftaran!
Ketentuan dan Dokumen
Ketentuan Peserta
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
2. Minimal berusia 12 tahun pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026.
3. Peserta upacara dilarang membawa balita.
4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Dokumen Wajib
1. Identitas Diri - Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Anak/remaja usia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).
2. Swafoto - Swafoto formal terbaru, dengan memegang identitas diri (KTΡ/ΚΙΑ), menghadap kamera, berekspresi netral, dan mengenakan pakaian berkerah.
Jakarta: Buat kamu yang kemarin tidak kebagian
undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka tidak perlu kecewa. Pendaftaran undangan akan kembali dibuka hari ini.
Kuota 8.100 Kursi
Jumlah masyarakat umum yang berhak menghadiri upacara disesuaikan secara khusus dengan angka ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Menyesuaikan perayaan yang ke-81, pemerintah mengalokasikan sebanyak 8.100 kursi bagi warga yang beruntung.
Penting untuk diketahui panitia menyediakan kuota terbatas pada masing-masing hari pendaftaran. Apabila kuota harian telah terpenuhi, akses pendaftaran akan ditutup secara otomatis.
Jadwal Pendaftaran Undangan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Melansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, yaitu pada 5-7 Agustus 2026, dengan jadwal pembukaan setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB.
Link Pendaftaran Undangan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Masyarakat yang ingin merasakan secara langsung suasana peringatan Hari Kemerdekaan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman Pandang Istana (https://pandang.istanapresiden.go.id).
“Masyarakat juga diimbau untuk hanya mengakses informasi melalui laman resmi Pandang Istana dan media sosial resmi Kementerian Sekretariat Negara guna memperoleh informasi yang akurat serta menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tulis informasi di laman Kementerian Sekretariat Negara.
Ketentuan dan Dokumen
Ketentuan Peserta
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
2. Minimal berusia 12 tahun pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026.
3. Peserta upacara dilarang membawa balita.
4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Dokumen Wajib
1. Identitas Diri - Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Anak/remaja usia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).
2. Swafoto - Swafoto formal terbaru, dengan memegang identitas diri (KTΡ/ΚΙΑ), menghadap kamera, berekspresi netral, dan mengenakan pakaian berkerah.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(RUL)