Penghapusan STNK Pajak mati 2 tahun. Foto: Dok/Metro TV
Penghapusan STNK Pajak mati 2 tahun. Foto: Dok/Metro TV

Penghapusan STNK Pajak Mati 2 Tahun

MetroTV • 30 Juli 2022 15:05
Jakarta: Aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan segera diberlakukan. Pasalnya, sebagian masyarakat masih ada yang mengabaikan dalam penunggakan pajak pada STNK. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindak tegas dan segara mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
 
"Kita ingin secepat-cepatnya karena aturan ini sudah sejak 2009 undang-undang. Data ini kita pastikan valid karena dengan valid data pemerintah bisa mengambil kebijakan langkah untuk pembangunan masyarakat agar lebih baik," ujar  Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi dalam program Headline News, Metro TV, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Korlantas Polri siap menerapkan aturan penghapusan data STNK bagi penunggak pajak kendaraan yang mati selama 2 tahun. Dengan demikian apabila aturan tersebut diterapkan, kendaraan yang mati pajak akan dianggap bodong.

Dalam tayangan Headline News Sabtu, 30 Juli 2022 Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, Ditjen Keuangan Daerah dan Kemendagri sebagai bina samsat nasional resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan motor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraannya selama 2 tahun.
 
Aturan ini tegas dengan tujuan agar masyarakat disiplin dalam membayar pajak dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. (Mustafidhotul Ummah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan