Jakarta: Pria asal Bekasi, Jawa Barat, bernama Natrom, 62, membuat geger masyarakat karena mengaku sebagai dewa matahari. Ia bahkan melarang orang-orang untuk beribadah salat.
Karena banyak laporan dari warga, Forkopimcam Bayah bersama dengai Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta klarifikasi dari Natrom. Dinilai meresahkan, ia akhirnya dibawa ke Polres Lebak.
"Sekarang Natrom diamankan di Polres Lebak," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono, melansir Antara, Rabu, 13 Juli 2022.
Sementara itu, MUI Kabupaten Lebak, mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengungkapkan, jika paham tersebut benar dilakukan yang bersangkutan, masuk kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.
"Apabila ajaran itu dicampur-adukkan dengan kepercayaan Islam, itu tergolong aliran sesat. MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian," imbuhnya.
Siapa Natrom?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Natrom berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ia membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak dan menetap di sana.
Ajarannya yang menyimpang sempat membuat panas warga sekitar. Karena alasan keamanan Natrom diamankan Polsek Bayah agar selamat dari amukkan warga.
Diduga mengalami gangguan jiwa
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi, yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol ke psikiater," ungkap Wiwin.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Natrom cenderung memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir, namun tidak masuk ke dalam penistaan agama. Hal itu dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi.
"Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," katanya.
Jakarta: Pria asal Bekasi, Jawa Barat, bernama Natrom, 62, membuat geger masyarakat karena mengaku sebagai
dewa matahari. Ia bahkan melarang orang-orang untuk beribadah salat.
Karena banyak laporan dari warga, Forkopimcam Bayah bersama dengai Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta klarifikasi dari Natrom. Dinilai
meresahkan, ia akhirnya dibawa ke Polres Lebak.
"Sekarang Natrom diamankan di Polres Lebak," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono, melansir Antara, Rabu, 13 Juli 2022.
Sementara itu, MUI Kabupaten Lebak, mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengungkapkan, jika paham tersebut benar dilakukan yang bersangkutan, masuk kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.
"Apabila ajaran itu dicampur-adukkan dengan kepercayaan Islam, itu tergolong aliran sesat. MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian," imbuhnya.
Siapa Natrom?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Natrom berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ia membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak dan menetap di sana.
Ajarannya yang menyimpang sempat membuat panas warga sekitar. Karena alasan keamanan Natrom diamankan Polsek Bayah agar selamat dari amukkan warga.
Diduga mengalami gangguan jiwa
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi, yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol ke psikiater," ungkap Wiwin.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Natrom cenderung memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir, namun tidak masuk ke dalam penistaan agama. Hal itu dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi.
"Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)