Ilustrasi ASN/Istimewa
Ilustrasi ASN/Istimewa

Mau Jadi ASN? Ketahui Dulu Perbedaan PNS dan PPPK

Muhammad Syahrul Ramadhan • 14 September 2022 12:49
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022. Jumlah tersebut merupakan total kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Pengertian ASN

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ada dua jenis ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Tahun ini tidak ada formasi untuk CPNS, seleksi CASN tahun ini fokus merekrut PPPK.  Ini terlihat dari penetapan kebutuhan ASN, kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
 
Bagi sobat Medcom yang ingin menjadi ASN mesti mengetahui perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Status kepegawaian

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PNS: merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
 
PPPK: merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Batasan usia untuk melamar

Batasan umur PNS dan PPPK berbeda. Untuk PNS batasan umur berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP No 11/2017 dan asal 16 huruf a PP No 49/2018 untuk PPPK.

PNS

  • Usia minimal 18 tahun
  • Usia maksimal 35 tahun

PPPK

  • Usia minimal 20 tahun
  • Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Proses seleksi

PNS

  • Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
  • Tahapan seleksi:
  • Seleksi adminitrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

PPPK

  • PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun.
  • Tahapan seleksi:
  • Seleksi administrasi
  • Seleksi Kompetensi: manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
 
Baca juga: Dirjen Imigrasi Disebut Perlu Diisi ASN Profesional
 

4. Masa kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
 
PPPK masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. Jabatan dan jenjang karir

PNS: PNS yang kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
 
PPPK: Umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

6. Gaji dan tunjangan PNS dan PPPK

Dari gaji dan tunjangan PNS dan PPPK terdapat perbedaan. Gaji dan tunjangan PNS diatur berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sedangkan PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden No 98/2020 dan PP No 49/2018.
 

 
PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
  • Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
  • Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja. dan tunjangan kemahalan.
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
  • Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
  • Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  •  Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan