Manajer Pengadaan Lahan dan Akuisisi PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), Verri Hendry. Dok. Istimewa
Manajer Pengadaan Lahan dan Akuisisi PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), Verri Hendry. Dok. Istimewa

Masalah Pembebasan Lahan Dinilai Bisa Diselesaikan Lewat Negosisasi

Achmad Zulfikar Fazli • 07 September 2022 19:56
Jakarta: Proses pembebasan lahan sering memunculkan banyak masalah. Mulai dari pemilik lahan yang tidak mau melepas lahan hingga bukan pemilik lahan yang menempati lahan yang bukan miliknya. 
 
Manajer Pengadaan Lahan dan Akuisisi PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), Verri Hendry, mengatakan orang yang masuk ke bisnis pembebasan lahan harus mempunyai jiwa seni untuk negosiasi. Sebab, tidak semua masalah dalam pembebasan lahan bisa diselesaikan dengan uang atau jalan kekerasan.
 
“Lahan ini dimiliki oleh banyak orang yang punya karakter masing-masing, punya hati, perasaan dan keinginan, kalau enggak pakai seni negosiasi jangan berharap punya tanah. Kalau pakai tangan besi juga belum tentu berhasil. Pemerintah saja yang punya instrumen UU masih sering punya kendala dalam melakukan pembebasan lahan,” kata Verrie saat menjadi tamu di acara podcast Sofa Panas, yang digelar PT Krakatau Sarana Properti, Rabu, 7 September 2022.

Selain punya jiwa seni dalam bernegosiasi, bisnis pembebasan lahan harus bisa melakukan pendekatan komunikasi dan punya mental baja. Sebab, ujar Verrie, yang dihadapi adalah orang-orang yang sudah marah lebih dahulu ketika lahannya akan dibebaskan.
 
“Tugas kita dalam melakukan pembebasan lahan adalah memerikan edukasi dengan informasi. Itu bisa dilakukan dengan pendekatan komunikasi serta punya mental yang kuat menghadapi orang yang marah-marah duluan,” ungkap Verrie.
 

Baca: BPN Purworejo: 304 Bidang Tanah di Desa Wadas Sudah Dibayar


Verrie menjelaskan negosiasi dalam pembebasan lahan tidak melulu harus melibatkan uang. Kadang, lanjut dia, pemilik lahan adalah orang berkecukupan dan tidak mau lahannya dilepas.
 
Untuk menghadapi kasus seperti itu, kata Verrie, perlu ada profiling terhadap pemillik lahan. Profiling dilakukan untuk lebih mengenal si pemilik lahan, sehingga bisa melakukan komunikasi lebih bagus.
 
“Saya punya pengalaman, setelah melakukan profiling ini, si pemilik lahan mau melepas lahannya seluas 1,7 hektare tanpa menawar harga yang kami berikan,” jelas Verrie.

Mafia Tanah

Salah satu masalah yang sering dihadapi dalam bisnis pembebasan lahan adalah mafia tanah. Mafia tanah, kata dia, sepertinya sudah ada sejak zaman Presiden pertama Indonesia Soekarno hingga Presiden Joko Widodo.
 
Menurut Verrie, mafia tanah sulit untuk dihilangkan di Indonesia. Sebab, terlalu banyak tanah yang belum terdata oleh pemerintah.
 
“Belum ada rumusan mafia tanah itu bisa hilang. Argumentasinya sederhana, selagi masih ada tanah yang belum terdata maka akan selalu ada mafia tanah. Lahan yang sudah terdata saja bisa dimafiakan apalagi yang belum terdata,” ungkap Verrie.
 
Menurut dia, dalam bisnis pembebasan lahan, ada istilah biong atau pemodal. Ketika seseorang sudah mempunyai izin untuk membangun perumahan, langkah selanjutnya mendekati pemilik lahan di kawasan itu.
 
Biasanya, pemilik lahan enggan melepas lahan kepada developer dan di sini peran biong. Mereka yang akan langsung melakukan pendekatan langsung kepada pemilik lahan.
 
“Misanya, si A mau beli lahan itu 200 per m2, maka biong itu akan langsung mendekati pemilik lahan, jual saja ke saya, saya bayar sekarang 50 m2, kalau jual ke developer kan belum tahu kapan akan dibayar,” kata Verrie.
 
Verrie mengatakan dalam bisnis pembebasan lahan harus mempunyai payung hukum yang kuat. Dia menjelaskan pemain tanah harus tahu mana yang sudah ada payung hukumnya dan belum.
 
“Tidak bisa sembarang bebasin lahan tanpa tahu landasan hukumnya. Kalau yang dibebaskan itu ternyata aset negara itu kan sama saja habis minum racun lalu minta ditembak,” jelas Verrie.
 
Dia mengatakan Krakatau Sarana Infrastrutur tengah membebaskan lahan di kawasan 3. Dari total 420 hektare tinggal 86 hektare yang belum dibebaskan. Proses negosiasi terus berlanjut dan 40 persen dari 86 hektare itu sudah proses pembebasan lahan. Dia menegaskan Krakatau Sarana Infrastruktur selalu berpegangan pada payung hukum dalam proses pembebasan lahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan