Murah Seker. Medcom.id/K. Yudha Wirakusuma.
Murah Seker. Medcom.id/K. Yudha Wirakusuma.

Sepenggal Cerita Pemburu Dugong

K. Yudha Wirakusuma • 13 April 2018 06:24
Pangkalan Bun: Keriput mulai memenuhi kulit kelamnya, namun tatap matanya masih tajam. Di balik gigi yang sudah tak lengkap, pria berusia 71 tahun ini menyimpan pengalaman sebagai nelayan, salah satunya berburu dugong atau duyung.
 
"Saya ikut memburu dugong mulai dewasa. Diajak oleh ayah," kata salah satu mantan pemburu dugong, Murah Seker di Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 12 April 2018.
 
Menurutnya, biasanya hanya tiga orang yang ikut dalam pemburuan. Ketiga nelayan ini memiliki peran masing-masing. "Ada yang bertugas dua orang memandu dan menombak," ucapnya.

Seminggu biasanya tiga sampai empat kali. Perburuan tergantung cuaca. Kalau cuaca cerah baru bisa memburu.
 
Mantan kepala Desa Teluk Bogam itu mengatakan, daging dugong hasil tangkapannya hanya untuk konsumsi. Namun siangnya atau sungutnya dijual. "Harganya Rp100 ribu-Rp500 ribu," tambah dia.
 
Murah tak tahu pasti jumlah dugong pada saat menjadi pemburu. Di tahun 1970-an masih ada ratusan dugong yang berada di wilayah Desa Teluk Bogam. 
 
"Yang paling besar berbobot 250 kilogram saya tangkap," pamer Murah.
 
Perburuan dugong diawali saat malam hari sampai matahari terbit. Biasanya saat itu, dugong mencari makan di perairan dekat Desa Teluk Dugong.  Beberapa cara digunakan untuk memburu dugong. Salah satunya dengan ritual adat. "Biasanya kalau susah potong  ayam di buang ke laut," tambah pria tua itu.
 
Kabar pemburuan dugong pun sampai ke telinga nelayan di Bali. Belasan nelayan dari Bali pun merapat ke Desa Teluk Bogam. Dugong ditangkap dan dibawa ke Bali.
 
"Tahun 1965. Namun tidak lama, sekitar dua bulan," ucapnya.
 
Murah berhenti berburu dugong pada 1989. Saat itu, ia mendengar adanya larangan berburu dugong dari pegawai di Kantor Kabupaten. Meski tak lagi berburu, Murah masih menyimpan perlengkapan seperti tombak dan mata tombak. Perlengkapan itu tersimpan rapi di rumahnya.
 
Di Indonesia, duyung yang termasuk satwa rentan punah (vulnerable) di Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Sanksi pemanfaatan duyung dipaparkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 dan UU No. 31 Tahun 2014.
 
Wilayah Kotawaringin Barat termasuk Kawasan Konservasi Perairan Daerah Taman Wisata Perairan Senggora Sepagar dan Laut Sekitarnya yang diatur oleh Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/134/2017 pada tanggal 22 Maret 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan