Susi Ferawati, perempuan yang menjadi korban intimidasi saat bersama anaknya di CFD. Foto: Medcom.id/Deny Irwanto.
Susi Ferawati, perempuan yang menjadi korban intimidasi saat bersama anaknya di CFD. Foto: Medcom.id/Deny Irwanto.

Cerita Ibu Korban Intimidasi Massa #2019GantiPresiden di CFD

Deny Irwanto • 01 Mei 2018 07:03
Jakarta: Susi Ferawati, tidak pernah menyangka bakal menjadi korban intimidasi dari sekelompok orang di lokasi car free day, kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Susi mengaku hanya berniat saat menikmati suasana car free day sembari berjalan santi dengan anaknya. 
 
Susi merasa dikepung. Dia masih ingat betul situasi saat dikelilingi sekelompok orang memakai kaos #2019GantiPresiden sembari melontarkan pernyataan bernada intimidasi. 
 
"Jadi saya sempat dikepung, bukan seperti dikepung tapi memang dikepung. Saya disawer lalu dijejelin makanan ke mulut saya, itu semua bapak-bapak, laki-laki semua. Saya sendirian di situ. Saya mau minta tolong sama siapa. Gerombolan mereka semua di situ," kata Susi di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 30 April 2018.

Susi menjelaskan, saat kejadian, dia dan anak laki-lakinya sangat merasa ketakutan. Susi berusaha menyembunyikan rasa takutnya dan mencoba bertahan. 
 
"Lalu anak saya nangis di pelukan saya terus saya tetap dia sawer-sawer (uang) ke muka saya, ke wajah saya. Ada yang ngata-ngatain saya. Dijejelin ke mulut saya lontong, makanan. Saya tangkis. Saya hanya kuatkan. Saya lawan mereka. Saya pelototin mereka," jelas Susi.
 
Susi mengaku semakin murka ketika anaknya menangis. Namun, para oknum tersebut tidak berhenti meneriakinya. Versi Susi, saat itu ada sekitar 50 orang yang mengelilinya.
 
"Anak saya nangis ketakutan, takut dikeroyok. Bagaimana enggak ada salah apa-apa. Makanya saya bilang keras terhadap anak saya, kita enggak boleh takut," ucap Susi.
 
Buntut dari kejadian tersebut, Susi membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Didampingi Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Susi membuat dua laporan polisi.
 
Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP/ 2374/ IV/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimum. Materi laporan mengenai perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan. 
 
Sedangkan, laporan kedua juga diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/ 2376/ IV/ 2018/ PMJ/ Dit.Reskrimsus. Materi laporan terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan