Jakarta: Kementerian Sosial terus berupaya mengentaskan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) lainnya dengan berbagai kebijakan. Hal ini bertujuan mengurangi berbagai masalah yang lebih serius bagi generasi Indonesia mendatang.
Indonesia dihadapkan pada kondisi belum dapat mengurangi jumlah penyalahgunaan Napza secara signifikan. Kondisi ini menuntut penanganan yang serius dari semua pihak serta partisipasi dari masyarakat secara berkesinambungan.
Menteri Sosial Idrus Marham menegaskan, pemerintah mempunyai amanat untuk menyelamatkan generasi mendatang dari penyalaggunaan Napza. Langkah, yang harus ditempuh bukan hanya penindakan pada pengedar, tetapi rehabilitasi sosial dan pemberdayaan pada para pengguna yang didominasi anak muda agar mereka mau berubah.
"Salah satunya, dengan program di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) Galih Pakuan, dengan menerapkan metode therapeutic community (TC)," kata Idrus lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 Agustus 2018.
Therapeutic community merupakan metode yang dengan menggunakan asas kekeluargaan serta menitik beratkan pada kekuatan kelompok/komunitas yang terdiri dari para individu penyalahguna Napza dengan permasalahan dan kebutuhan yang sama. Sehingga mengatasi masalah adiksi mereka melalui solusi yang berasal dari dalam diri, atau yang dalam ilmu pekerjaan sosial dikenal dengan konsep to help people to help themselves.
Dalam pelaksanaannya, metode TC diselaraskan dengan pendekatan dan metode ilmu pekerjaan sosial, sehingga target yang dicapai dalam program rehabilitasi sosial tidak hanya sebatas menuju abstinen semata, namun juga menuju keberfungsian sosial dari mantan klien korban penyalahguna Napza tersebut.
"Kami punya kewajiban agar generasi muda dapat memahami dan waspada terhadap bahaya penyalahgunaan Napza dan dapat melaksanakan deteksi dini terhadap penyalahgunaan Napza," lanjut Idrus.
Baca: BNN Temukan 94 Zat Psikoaktif Baru
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Kementerian Sosial harus menjadi motor penggerak, menjadikan generasi muda sebagai garda terdepan dalam penanggulangan penyalahgunaan Napza dan peningkatan kepedulian dan partisipasi generasi muda dalam penanggulangan penyalahgunaan Napza.
"Potensi anak-anak muda seperti karang taruna atau organisasi kepemudaan harus dijadikan mitra strategis dalam membentengi dan menyelamatkan generasi muda dari lost generation," ujarnya.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menegaskan, pemulihan seseorang dari ketergantungan Napza, tidak sekadar menghentikan pemakaiannya, melainkan membantu untuk menumbuh kembangkan aspek mental, psikososial, emosional, spiritual dan kemampuan (kompetensi) serta memiliki keterampilan hidup untuk melangsungkan kehidupannya.
"Ancaman penyalahgunaan Napza akhir-akhir ini sangatlah luar biasa yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan khususnya masa depan generasi dan berpotensi pada kehancuran," katanya.
Kementerian Sosial melalui peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2018, memandang penting upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Napza. Upaya tersebut direalisasikan dan disimulasikan melalui pembinaan sikap mental dan perilaku di alam terbuka dengan metode out bound yang dipandang sebagai sarana efektif dalam membentuk pribadi-pribadi anti Napza.
Baca: Peran Keluarga Selamatkan Anak dari Narkoba
"Selain itu, membentuk tim yang kuat sebagai generasi muda yang tangguh dalam mengurangi kerentanan terhadap penyalahgunaan Napza," katanya.
Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza telah menetapkan 163 Lembaga Kesejahteraan Sosial menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang terdiri atas tiga lembaga milik pemerintah, yakni PSPP Galih Pakuan Bogor, PSPP Insyaf Medan dan Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (PSRSKPN) Satria Baturaden.
Selain itu, 160 lembaga lainnya milik masyarakat yang tersebar di 34 Provinsi diseluruh Indonesia. "Institusi tersebut memiliki program pengentasan korban penyalahgunaan Napza melalui bimbingan fisik, mental, sosial serta keterampilan untuk mempersiapkan mereka mencapai keberfungsian sosial," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Baca: Pemerintah Diminta Serius Atasi Cyber Narcoterrorism
Ketentuan lain yang mewajibkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza menjalani rehabilitasi adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 04 tahun 2010 dan Nomor: 03 tahun 2011. Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi tersebut, juga terdapatnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan