Jakarta: Pasangan yang melakukan pernikahan dini dinilai rentan konflik. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, konflik tersebut bisa terjadi dalam jangka panjang.
"Dampak dari perkawinan dini ini cukup kompleks bahwa dampaknya ada psikis, dampak negatif terhadap kematangan cara berpikirnya, hubungan suami istri," ujar Susanto di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2018.
Baca: Faktor Penyebab Timbulnya Pernikahan Usia Dini
Susanto menjelaskan, pasangan yang melakukan pernikahan dini kerap mengalami masalah kompleks.
Untuk menghindari masalah tersebut, Susanto mengatakan, orang tua san pihak terkait lainnya mempunyai peran penting untuk menghindari pernikahan dini.
"Ini tanggung jawab kita semua untuk melindungi san memastikan anak kita agar tidak menikah dini. Tanggung jawab orang tua, pemda, RT, RW, orang sekitar, tanggung jawab KUA juga," imbuhnya.
Susanto menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) juga mempunyai peran untuk mencegah pernikahan usia dini. Susanto juga berharap pemerintah memberikan program rutin untuk memberikan sosialosasi terkait pernikahan dini.
"Karena di daerah misalnya tidak ada program khusus bagi layanan pendidikan gratis bagi kelompok-kelompok rentan, kan bisa saja jadi memilih untuk menikah saja," pungkas Susanto.
Baca: Di Indonesia, 38 Persen Perempuan Pedesaan Menikah Usia Dini
Jakarta: Pasangan yang melakukan pernikahan dini dinilai rentan konflik. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, konflik tersebut bisa terjadi dalam jangka panjang.
"Dampak dari perkawinan dini ini cukup kompleks bahwa dampaknya ada psikis, dampak negatif terhadap kematangan cara berpikirnya, hubungan suami istri," ujar Susanto di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2018.
Baca:
Faktor Penyebab Timbulnya Pernikahan Usia Dini
Susanto menjelaskan, pasangan yang melakukan pernikahan dini kerap mengalami masalah kompleks.
Untuk menghindari masalah tersebut, Susanto mengatakan, orang tua san pihak terkait lainnya mempunyai peran penting untuk menghindari pernikahan dini.
"Ini tanggung jawab kita semua untuk melindungi san memastikan anak kita agar tidak menikah dini. Tanggung jawab orang tua, pemda, RT, RW, orang sekitar, tanggung jawab KUA juga," imbuhnya.
Susanto menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) juga mempunyai peran untuk mencegah pernikahan usia dini. Susanto juga berharap pemerintah memberikan program rutin untuk memberikan sosialosasi terkait pernikahan dini.
"Karena di daerah misalnya tidak ada program khusus bagi layanan pendidikan gratis bagi kelompok-kelompok rentan, kan bisa saja jadi memilih untuk menikah saja," pungkas Susanto.
Baca:
Di Indonesia, 38 Persen Perempuan Pedesaan Menikah Usia Dini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)