Jakarta: Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Vennetia Danes menyatakan penyandang disabilitas rentan terhadap kekerasan seksual.
"Banyak juga laporan-laporan kaum disabilitas yang mengalami kekerasan seksual oleh orang yang bukan disabilitas," kata Vennetia di kantor KPPPA, Jakarta Pusat, Jumat , 22 Februari 2019.
Berdasarkan sistem informasi online (Simfoni) KPPPA yang sumber datanya berasal dari lembaga layanan se-Indonesia, terdapat 7.275 kasus kekerasan seksual sepanjang 2018.
"Beberapa kasus kekerasan seksual terjadi disebabkan relasi kuasa yang tidak seimbang, seperti yang terjadi kepada kaum disabilitas," tutur dia.
Vennetia menuturkan panti asuhan menjadi tempat paling rawan terjadi kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Bahkan sebagian besar pelaku menggunakan alat kontrasepsi untuk menutupi perbuatannya.
Maka dari itu, ia meminta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Sehingga para penyandang disabilitas khususnya bisa terlindungi.
“Kelompok-kelompok minor seperti ini harus dilindungi," jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Eni Agustina, mengatakan kekerasan terhadap disabilitas di panti asuhan terjadi karena mereka tidak berdaya. Menurut dia kekerasan seksual terhadap disabilitas memang sangat memprihatinkan.
Adapun posisi pembahasan RUU PKS saat ini akan diintensifkan oleh DPR setelah Pemilu 2019 pada 17 April. Hal itu merupakan kesepakatan antara KPPPA dan DPR RI.
Jakarta: Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Vennetia Danes menyatakan penyandang disabilitas rentan terhadap kekerasan seksual.
"Banyak juga laporan-laporan kaum disabilitas yang mengalami kekerasan seksual oleh orang yang bukan disabilitas," kata Vennetia di kantor KPPPA, Jakarta Pusat, Jumat , 22 Februari 2019.
Berdasarkan sistem informasi online (Simfoni) KPPPA yang sumber datanya berasal dari lembaga layanan se-Indonesia, terdapat 7.275 kasus kekerasan seksual sepanjang 2018.
"Beberapa kasus kekerasan seksual terjadi disebabkan relasi kuasa yang tidak seimbang, seperti yang terjadi kepada kaum disabilitas," tutur dia.
Vennetia menuturkan panti asuhan menjadi tempat paling rawan terjadi kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Bahkan sebagian besar pelaku menggunakan alat kontrasepsi untuk menutupi perbuatannya.
Maka dari itu, ia meminta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Sehingga para penyandang disabilitas khususnya bisa terlindungi.
“Kelompok-kelompok minor seperti ini harus dilindungi," jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Eni Agustina, mengatakan kekerasan terhadap disabilitas di panti asuhan terjadi karena mereka tidak berdaya. Menurut dia kekerasan seksual terhadap disabilitas memang sangat memprihatinkan.
Adapun posisi pembahasan RUU PKS saat ini akan diintensifkan oleh DPR setelah Pemilu 2019 pada 17 April. Hal itu merupakan kesepakatan antara KPPPA dan DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)