Jakarta: Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) menggelar Rapat Harmonisasi Penyusunan Rancangan Permendagri tentang satandar operasional prosedur (SOP) dan kode etik Satpol PP. Rapat bertujuan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Direktur Pol PP dan Linmas, Bernhard. E.Rondonuwu mengatakan, percepatan terkait penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP perlu dilakukan secepatnya. Hal itu untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah.
"Rancangan Permendagri SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP termasuk di dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri (Prosundagri) Tahun 2022 sehingga percepatan di dalam penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan kebutuhan di daerah," ujar Bernhard saat rapat di Grand Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Juni 2022.
Bernhard mengatakan, Direktorat Pol PP dan Linmas memiliki tugas, pokok, dan fungsi untuk menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di dalam menunjang pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah. Selain itu dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah perlu di dukung dengan SOP yang jelaa.
"Sehingga dapat membatasi ruang lingkup Pol PP dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meminimalkan pelanggaran di dalam penegakan Perda/Perkada," tambah Bernhard.
Baca: Kemendagri Lakukan Verifikasi Faktual ke 4 Pulau di Aceh dan Sumut
Penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP kata Bernhard sangat penting sebagai payung hukum ataupun pedoman kaitannya dengan penegakan Perda/Perkada, dan proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mempertegas tugas dan fungsi Petugas Tindak Internal (PTI) dan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP.
"Tindaklanjut terhadap hasil pembahasan rapat hari ini akan dilakukan perbaikan terhadap substansi yang terkandung di dalam rancangan permendagri dimaksud untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil masukan yang sudah terhimpun dan dilakukan proses lebih lanjut," ujar Bernhard.
Jakarta: Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) menggelar Rapat Harmonisasi Penyusunan Rancangan Permendagri tentang satandar operasional prosedur (SOP) dan kode etik Satpol PP. Rapat bertujuan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Direktur Pol PP dan Linmas, Bernhard. E.Rondonuwu mengatakan, percepatan terkait penyusunan rancangan
Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP perlu dilakukan secepatnya. Hal itu untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah.
"Rancangan Permendagri SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP termasuk di dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri (Prosundagri) Tahun 2022 sehingga percepatan di dalam penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan kebutuhan di daerah," ujar Bernhard saat rapat di Grand Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Juni 2022.
Bernhard mengatakan, Direktorat Pol PP dan Linmas memiliki tugas, pokok, dan fungsi untuk menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di dalam menunjang pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah. Selain itu dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah perlu di dukung dengan SOP yang jelaa.
"Sehingga dapat membatasi ruang lingkup Pol PP dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meminimalkan pelanggaran di dalam penegakan Perda/Perkada," tambah Bernhard.
Baca:
Kemendagri Lakukan Verifikasi Faktual ke 4 Pulau di Aceh dan Sumut
Penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP kata Bernhard sangat penting sebagai payung hukum ataupun pedoman kaitannya dengan penegakan Perda/Perkada, dan proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mempertegas tugas dan fungsi Petugas Tindak Internal (PTI) dan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP.
"Tindaklanjut terhadap hasil pembahasan rapat hari ini akan dilakukan perbaikan terhadap substansi yang terkandung di dalam rancangan permendagri dimaksud untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil masukan yang sudah terhimpun dan dilakukan proses lebih lanjut," ujar Bernhard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)