Jakarta: Tarif akses administrasi kependudukan (adminduk), termasuk biaya akses Rp1.000 untuk nomor induk kependudukan (NIK), hanya dibebankan pada lembaga swasta profit. Lembaga pemerintahan dan keperluan primer, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak dibebankan tarif akses.
"Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.
Tarif akses yang masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini bakal digunakan untuk keperluan pemeliharaan server, jaringan, serta peningkatan kualitas layanan dan akurasi data. Sebab, jumlah lembaga yang menggunakan data adminduk melonjak tajam dalam beberapa tahun belakangan.
"Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama. Namun, anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus turun," beber Zudan.
Baca: Tarif Akses NIK Hanya Dikenakan pada Lembaga Swasta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan data adminduk tetap tidak bisa diakses perorangan. Data ini hanya bisa digunakan badan, lembaga, dan instatsi yang terdaftar serta telah melewati beragam tahapan pemeriksaan.
Zudan menjelaskan sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data. Dia mengeklaim mekanisme ingin akan menjamin keamanan pemilik data.
Baca: Alasan Penerapan Tarif Mengakses NIK
Lalu, penggunaan apa saja yang bakal dikenakan dan tetap bebas tarif? Berikut daftarnya:
Jenis penggunaan kena tarif
Perbankan
Asuransi
Perusahaan modal
Sekuritas
Perusahaan swasta lain yang berorientasi profit
Jenis penggunaan bebas tarif
Badan pemerintah pelayanan publik
Badan pemerintah untuk bantuan sosial
Sektor pendidikan
Sektor kesehatan untuk kebutuhan rumah sakit umum daerah dan penyelenggaraan BPJS Kesehatan
Pemerintah daerah.
Jakarta: Tarif akses
administrasi kependudukan (adminduk), termasuk biaya akses Rp1.000 untuk nomor induk kependudukan (NIK), hanya dibebankan pada lembaga swasta profit. Lembaga pemerintahan dan keperluan primer, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak dibebankan tarif akses.
"Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.
Tarif akses yang masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini bakal digunakan untuk keperluan pemeliharaan server, jaringan, serta peningkatan kualitas layanan dan akurasi data. Sebab, jumlah lembaga yang menggunakan data adminduk melonjak tajam dalam beberapa tahun belakangan.
"Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama. Namun, anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus turun," beber Zudan.
Baca:
Tarif Akses NIK Hanya Dikenakan pada Lembaga Swasta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan data adminduk tetap tidak bisa diakses perorangan. Data ini hanya bisa digunakan badan, lembaga, dan instatsi yang terdaftar serta telah melewati beragam tahapan pemeriksaan.
Zudan menjelaskan sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data. Dia mengeklaim mekanisme ingin akan menjamin keamanan pemilik data.
Baca:
Alasan Penerapan Tarif Mengakses NIK
Lalu, penggunaan apa saja yang bakal dikenakan dan tetap bebas tarif? Berikut daftarnya:
Jenis penggunaan kena tarif
- Perbankan
- Asuransi
- Perusahaan modal
- Sekuritas
- Perusahaan swasta lain yang berorientasi profit
Jenis penggunaan bebas tarif
- Badan pemerintah pelayanan publik
- Badan pemerintah untuk bantuan sosial
- Sektor pendidikan
- Sektor kesehatan untuk kebutuhan rumah sakit umum daerah dan penyelenggaraan BPJS Kesehatan
- Pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)