Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng, Ini Kriteria Penerimanya

Patrick Pinaria • 02 April 2022 18:05
Jakarta: Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat pada April 2022. Bantuan ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
 
Kabar baik tersebut diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 1 April 2022. 
 
"Bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan-nya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu pada April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu," ujar Jokowi dikutip dari Antara pada Jumat, 1 April 2022.

Baca: Stok Minyak Goreng Surplus, Kenapa Bisa Langka? 
 
Menurut Jokowi, program BLT minyak goreng tersebut diadakan karena kenaikan harga minyak goreng yang begitu pesat saat ini. Kenaikan harga ini merupakan dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.
 
"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," tambahnya.

Kriteria Penerima

Jokowi juga menjelaskan BLT minyak goreng ini akan disalurkan untuk masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sebelumnya. Salah satunya, keluarga yang sudah masuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
 
"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," tutur Jokowi.
 
Lebih lanjut, Presiden berharap agar penyaluran BLT minyak goreng ini bisa berjalan dengan baik. Ia pun meminta jajaran kementerian dan lembaga terbaik berkoordinasi baik dalam pembagian bantuan ini.
 
"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan