Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Mekanisme Vaksinasi Ulang Bagi Pihak Terpapar Covid-19

Kautsar Widya Prabowo • 16 Maret 2021 03:29
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan mekanisme khusus bagi pihak yang divaksin namun terpapar covid-19. Mereka bakal divaksin ulang. 
 
"Nanti kalau positif covid-19 (jangka waktu antara vaksin dosis pertama dan kedua), nanti tiga bulan kemudian itu suntikannya harus diulang lagi dari dosis pertama lagi," ujar juru bicara vaksin covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 15 Maret 2021. 
 
Nadia menyebut mereka yang terpapar dapat mengikuti vaksinasi di sejumlah faslitas kesehatan (faskes) yang telah disediakan. Namun, dengan catatan pelaksanaan harus dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak dinyatakan negatif dari virus korona.

"Ikut tahap periode berikutnya lagi bersama masyarakat lain, bisa datang ke puskemas, membuat jadwal terlebih dahulu," kata Nadia.
 
Baca: Vaksinasi Kedua Hanya untuk Wartawan yang Ikut Dosis Pertama
 
Di sisi lain, dia mengimbau wartawan yang akan mengikuti vaksinasi dosis dalam kondisi sehat. Wartawan yang baru sembuh atau terjangkit covid-19 tidak diizinkan mengikuti kegiatan tersebut.
 
"Kita tahu dari orang yang positif membutuhkan isolasi mandiri 10 hari sampai 14 hari. Jadi hampir dipastikan (vaksinasi dosis kedua) 16-17 (Maret 2021) dipastikan belum dinyatakan sembuh, (nanti) baru tiga bulan lagi," kata Nadia.
 
Dia meminta masyarakat yang telah divaksin tetap menaati protokol kesehatan. Vaksinasi hanya memicu pembentukan antibodi dalam tubuh. Antibodi itu dapat menurunkan risiko sakit berat saat terpapar covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan