Jakarta: PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Okky Bisma. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Kemarin hasil identifikasi telah ditemukan nama korban yang ditemukan body part-nya atas nama Okky Bisma dan hari ini kami serahkan santunan kepada ahli waris," ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur, Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut dia, PT Jasa Raharja telah berkomunikasi dengan seluruh keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182. Hal ini untuk mempermudah pemberian satunan kepada ahli waris yang ditunjuk keluarga korban.
Baca: KNKT: Mesin Sriwijaya SJ-182 Diduga Masih Berfungsi Sebelum Membentur Air
Besaran santunan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Hal ini berlaku bagi seluruh keluarga korban.
"Sebesar Rp50 juta per korban," jelas dia.
Okky Bisma menjadi korban pertama pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang teridentifikasi pada Senin, 11 Januari 2021. Identitas Okky didapat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri berdasarkan data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang cocok dengan kondisi jari korban.
Jakarta: PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat
Sriwijaya Air SJ-182, Okky Bisma. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Kemarin hasil identifikasi telah ditemukan nama korban yang ditemukan
body part-nya atas nama Okky Bisma dan hari ini kami serahkan santunan kepada ahli waris," ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur, Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut dia, PT Jasa Raharja telah berkomunikasi dengan seluruh keluarga korban Sriwijaya Air
SJ-182. Hal ini untuk mempermudah pemberian satunan kepada ahli waris yang ditunjuk keluarga korban.
Baca:
KNKT: Mesin Sriwijaya SJ-182 Diduga Masih Berfungsi Sebelum Membentur Air
Besaran santunan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Hal ini berlaku bagi seluruh keluarga korban.
"Sebesar Rp50 juta per korban," jelas dia.
Okky Bisma menjadi korban pertama
pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang teridentifikasi pada Senin, 11 Januari 2021. Identitas Okky didapat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri berdasarkan data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang cocok dengan kondisi jari korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)