Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin covid-19 produksi Sinovac, Tiongkok, yang digunakan di Indonesia. Fatwa ini dikeluarkan seiring penerbitan izin pemakaian darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Secara simultan MUI melalui Komisi Fatwa juga melakukan finalisasi terkait dengan vaksin covid ini dan alhamdulillah fatwa sudah ditandatangani juga," kata Ketua Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers virtual, Senin, 11 Januari 2021
Fatwa itu dicatat dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. Penyebutan PT Bio Farma karena ada proses produksi vaksin di perusahaan tersebut.
Baca: BPOM Sebut Efek Samping Vaksin Sinovac Ringan
Menurut Ni'am, penerbitan fatwa ini mempertimbangkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis nabi. MUI juga menengok kaidah-kaidah fikih serta pandangan para ulama.
"Sehingga vaksin boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ucap dia.
Kredibilitas dan kompetensi yang dimaksud, yakni terkait kelembagaan BPOM. Lembaga itu dinilai memiliki otoritas secara institusional untuk menegaskan keamanan dan khasiat vaksin.
"Bahwa vaksin covid-19 produksi Sinovac ini suci dan halal, tetapi penggunaannya itu masuk kualifikasi tayib karena tergantung dengan hasil kajian yang dilakukan oleh BPOM," ucap dia.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin
covid-19 produksi
Sinovac, Tiongkok, yang digunakan di Indonesia. Fatwa ini dikeluarkan seiring penerbitan izin pemakaian darurat atau
emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Secara simultan MUI melalui Komisi Fatwa juga melakukan finalisasi terkait dengan vaksin covid ini dan alhamdulillah fatwa sudah ditandatangani juga," kata Ketua Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers virtual, Senin, 11 Januari 2021
Fatwa itu dicatat dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. Penyebutan PT Bio Farma karena ada proses produksi vaksin di perusahaan tersebut.
Baca:
BPOM Sebut Efek Samping Vaksin Sinovac Ringan
Menurut Ni'am, penerbitan fatwa ini mempertimbangkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis nabi. MUI juga menengok kaidah-kaidah fikih serta pandangan para ulama.
"Sehingga vaksin boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ucap dia.
Kredibilitas dan kompetensi yang dimaksud, yakni terkait kelembagaan BPOM. Lembaga itu dinilai memiliki otoritas secara institusional untuk menegaskan keamanan dan khasiat vaksin.
"Bahwa vaksin covid-19 produksi Sinovac ini suci dan halal, tetapi penggunaannya itu masuk kualifikasi tayib karena tergantung dengan hasil kajian yang dilakukan oleh BPOM," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)