Jakarta: Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro akhirnya resmi diterbitkan. Seluruh peraturan terkait PPKM Mikro itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Instruksi PPKM tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 Februari 2021. Ia memastikan instruksi Mendagri itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali, untuk diterapkan di daerah masing-masing.
"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," kata Tito dalam Instruksi tersebut.
Penerapan PPKM berskala mikro sedikit berbeda dengan PPKM yang sudah diterapkan pada 8 Januari hingga 11 Februari. Kali ini, PPKM diberlakukan ke tingkat RT/RW dan didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Setidaknya ada empat zona seperti zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT). Setiap zona pun memiliki cara pengendalian berbeda.
Perubahan aturan juga diberlakukan untuk tempat makan dan pusat perbelanjaan selama PPKM Mikro berlangsung. Kali ini, kapasitas restoran atau rumah makan diperbesar menjadi 50 persen. Sebelumnya, kapasitas restoran hanya dibatasi sampai 25 persen. Kegiatan makan di tempat pun juga diperbolehkan sampai batas waktu rumah makan tutup, yakni pukul 21.00.
Adapun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan diperpanjang dari pukul 20.00 menjadi pukul 21.00. Namun, seluruh pusat perbelanjaan diwajibkan untuk memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat kepada setiap pengunjung.
Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Sementara itu, tidak ada perubahan untuk kegiatan ibadah. Dalam aturan PPKM Mikro, kapasitas penggunaan ruangan untuk beribadah tetap dibatasi sampai 50 persen dan disertai dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Ant)
Jakarta: Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) berbasis Mikro akhirnya resmi diterbitkan. Seluruh peraturan terkait PPKM Mikro itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Instruksi PPKM tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 Februari 2021. Ia memastikan instruksi Mendagri itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali, untuk diterapkan di daerah masing-masing.
"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," kata Tito dalam Instruksi tersebut.
Penerapan PPKM berskala mikro sedikit berbeda dengan PPKM yang sudah diterapkan pada 8 Januari hingga 11 Februari. Kali ini, PPKM diberlakukan ke tingkat RT/RW dan didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Setidaknya ada empat zona seperti zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT). Setiap zona pun memiliki cara pengendalian berbeda.
Perubahan aturan juga diberlakukan untuk tempat makan dan pusat perbelanjaan selama PPKM Mikro berlangsung. Kali ini, kapasitas restoran atau rumah makan diperbesar menjadi 50 persen. Sebelumnya, kapasitas restoran hanya dibatasi sampai 25 persen. Kegiatan makan di tempat pun juga diperbolehkan sampai batas waktu rumah makan tutup, yakni pukul 21.00.
Adapun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan diperpanjang dari pukul 20.00 menjadi pukul 21.00. Namun, seluruh pusat perbelanjaan diwajibkan untuk memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat kepada setiap pengunjung.
Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Sementara itu, tidak ada perubahan untuk kegiatan ibadah. Dalam aturan PPKM Mikro, kapasitas penggunaan ruangan untuk beribadah tetap dibatasi sampai 50 persen dan disertai dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)