medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/2) kembali memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, terkait dugaan tindak pidana korupsi Proses Pengajuan Anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di kementerian tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kamis (27/2).
Dugaan keterkaitan MS. Kaban dalam proyek pengajuan anggaran SKRT ini muncul setelah buronan KPK Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, ditangkap oleh petugas imigrasi Cina saat berada di titik pemeriksaan perbatasan Shenzen dan Hongkong.
Selain itu, hari ini KPK juga kembali memeriksa bekas sopir pribadi MS Kaban, Muhammad Yusuf sebagai terkait dugaan keterlibatan majikannya dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp89.32 miliar itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di