Ilustrasi: Sistem antrean paspor dalam jaringan (daring). Foto: Antara/Irfan Anshori.
Ilustrasi: Sistem antrean paspor dalam jaringan (daring). Foto: Antara/Irfan Anshori.

Imigrasi Targetkan Daftar Tunggu Paspor Selesai Dua Minggu

Faisal Abdalla • 09 Januari 2018 15:41
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mewajibkan kantor-kantor imigrasi menyelesaikan daftar tunggu permohonan paspor dalam dua minggu. Rentang waktu itu terhitung dari 29 Desember 2017.
 
"Kantor imigrasi yang mengalami penumpukan permohonan paspor harus sudah menyelesaikan daftar tunggunya. Jadi harus sudah terlayani," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada Medcom.id, Selasa, 9 Januari 2018.
 
Agung mengatakan pemenuhan target ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya dengan menerapkan jam lembur, menambah kuota tiap kantor imirgasi, hingga membuka pelayanan pada akhir pekan.

Sejak diuji coba pada Mei 2017, sekitar setengah juta orang mendaftar permohonan paspor melalui aplikasi antrean online. Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018. 
 
Namun, Agung tidak bisa menghitung berapa jumlah pasti pemohon yang belum terlayani. "Karena kita belum mengidentifikasi mana pemohon fiktif mana yang riil," tukas Agung.
 
Baca: Ditjen Imigrasi Ancam Polisikan Pemohon Paspor Fiktif
 
Seperti diketahui, Ditjen Imigrasi mengendus adanya oknum yang sengaja menganggu sistem antrean paspor online. Mereka membuat pemohonan paspor hingga ribuan kali. 
 
Ada sekitar 72 ribu permohononan paspor fiktif. Akibat ulah oknum tersebut, banyak masyarakat yang tidak kebagian nomor antrean paspor secara online
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan