Jakarta: Kecelakaan beruntun sejumlah proyek infrastruktur dalam beberapa bulan terakhir disikapi serius Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyatakan kecelakaan itu berpotensi malaadministrasi dan rentan digugat masyarakat yang dirugikan.
"Pemerintah harus segera memberi santunan terhadap korban dan keluarga korban yang tewas sebagai wujud tanggung jawab," kata Alvin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2018.
Dalam perspektif publik sebagai penerima manfaat, sambung Alvin, kecelakaan-kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Baik terhadap kualitas, keamanan, hingga keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun.
"Jokowi dan menteri-Menteri terkait perlu segera mengevaluasi kecelakaan. Ini sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan dan mengantisipasinya. Tak bisa business as usual (dianggap biasa)," kata dia.
Hari ini, kecelakaan infrastruktur kembali terjadi. Bekisting pier head proyek Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) di jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, ambruk. Sebanyak tujuh orang menjadi korban. Proyek itu dikerjakan PT Waskita Karya.
Baca: Runtuh Beruntun Proyek Infrastruktur
Untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur, Alvin menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan. Rinciannya antara lain:
1. Kedisipilinan terhadap Prosedur Operasional (SOP) teknis;
2. Kepatuhan terhadap panduan Keamanan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3);
3. Teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga kerja serta tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai standar;
4. Pastikan bahan yang dipakai sesuai spesifikasi teknis baik secara kualitas maupun kuantitas;
5. Periksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan;
6. Tinjau kembali desain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir, dan gempa;
7. Tinjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan;
8. Tinjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam manajemen proyek;
9. Tinjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja;
10. Tinjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRl1qyb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kecelakaan beruntun sejumlah proyek infrastruktur dalam beberapa bulan terakhir disikapi serius Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyatakan kecelakaan itu berpotensi malaadministrasi dan rentan digugat masyarakat yang dirugikan.
"Pemerintah harus segera memberi santunan terhadap korban dan keluarga korban yang tewas sebagai wujud tanggung jawab," kata Alvin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2018.
Dalam perspektif publik sebagai penerima manfaat, sambung Alvin, kecelakaan-kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Baik terhadap kualitas, keamanan, hingga keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun.
"Jokowi dan menteri-Menteri terkait perlu segera mengevaluasi kecelakaan. Ini sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan dan mengantisipasinya. Tak bisa
business as usual (dianggap biasa)," kata dia.
Hari ini, kecelakaan infrastruktur kembali terjadi. Bekisting pier head proyek Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) di jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, ambruk. Sebanyak tujuh orang menjadi korban. Proyek itu dikerjakan PT Waskita Karya.
Baca:
Runtuh Beruntun Proyek Infrastruktur
Untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur, Alvin menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan. Rinciannya antara lain:
1. Kedisipilinan terhadap Prosedur Operasional (SOP) teknis;
2. Kepatuhan terhadap panduan Keamanan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3);
3. Teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga kerja serta tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai standar;
4. Pastikan bahan yang dipakai sesuai spesifikasi teknis baik secara kualitas maupun kuantitas;
5. Periksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan;
6. Tinjau kembali desain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir, dan gempa;
7. Tinjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan;
8. Tinjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam manajemen proyek;
9. Tinjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja;
10. Tinjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)